Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEBIJAKAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu perlu diapresiasi.
Hal itu disampaikan anggota Komisi B DPRD DKI Dwi Rio Sambodo terkait kebijakan Gubernur DKI Pramono Anung yang mewajibkan ASN DKI naik transportasi umum setiap Rabu.
Namun, semua itu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan. Apalagi, kata Rio, apa yang diinginkan Pemprov DKI, yaitu mengurangi kemacetan dan juga emosi karbon dari kendaraan bermotor.
"Sebelum kebijakan ini diwajibkan, Pemprov perlu melakukan kajian komprehensif. Apakah kapasitas angkutan umum saat ini sudah memadai?" kata Rio, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/4).
Menurut dia, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan transportasi umum seperti penambahan armada Trans-Jakarta, perbaikan halte dan integrasi dengan MRT/LRT agar ASN tidak merasa dipaksa tanpa solusi. "Sebagai anggota DPRD sangat mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang ingin mengurangi kemacetan dan emisi," ujarnya.
Rio juga meminta Pemprov DKI mengkaji secara komprehensif mengenai dampak signifikan dari kebijakan ini dalam mengurangi kepadatan dan kemacetan lalu lintas.
Evaluasi dan data-data seperti ini, kata dia, harus dibuka secara transparan agar publik dapat memahami urgensinya. "Kami di Komisi B siap memfasilitasi dialog antara pemprov, operator transportasi seperti Transjakarta, dan perwakilan ASN."
Tujuannya, kata dia, untuk mendengarkan langsung keluhan, seperti rute yang belum menjangkau tempat kerja atau jadwal yang tidak sesuai. "Kebijakan ini harus disertai solusi konkret, bukan sekadar aturan formal," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Pramono akan memaksa para para ASN agar menaiki transportasi umum setiap Rabu. Bahkan, Pramono sudah meneken peraturan gubernur (pergub) untuk hal tersebut.
Pramono mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya agar pengguna transportasi umum terus meningkat. "Kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap hari Rabu, kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta. Mereka harus naik angkutan umum," ucap Pramono, Kamis (24/4). (Ant/P-2)
DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendalami sejumlah isu teknis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan perparkiran melalui rapat kerja bersama eksekutif.
Seperti program KJP Plus yang merupakan kelanjutan kebijakan sebelumnya yang sudah diketahui hingga 92% warga, namun hanya 41% yang merasa mendapat manfaat langsung.
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Usman meminta penahanan mereka ditangguhkan. Sementara mahasiswa yang hanya menyampaikan aspirasi, Usman meminta untuk dibebaskan.
Dengan dibentuknya BUMD parkir, pengelolaan parkir lebih profesional dibandingkan sekarang yang berantakan pengelolaannya.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, bahkan mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membubarkan Unit Pengelola (UP) Perparkiran
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota kemarin, Kamis (13/6).
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
Sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta, apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik transportasi publik,"
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku rute baru layanan Transjabodetabek dari Jakarta menuju sejumlah wilayah penyangga seperti Tangerang, Depok dan Bekasi membebani APBD DKI Jakarta
program 1 RT 1 alat pemadam api ringan (APAR) oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mencegah kebakaran tidakefektif jika tak dibarengi kesadaran masyarakat
Pramono menginstruksikan agar penanganan pasca kebakaran dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved