Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu perlu diapresiasi.
Hal itu disampaikan anggota Komisi B DPRD DKI Dwi Rio Sambodo terkait kebijakan Gubernur DKI Pramono Anung yang mewajibkan ASN DKI naik transportasi umum setiap Rabu.
Namun, semua itu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan. Apalagi, kata Rio, apa yang diinginkan Pemprov DKI, yaitu mengurangi kemacetan dan juga emosi karbon dari kendaraan bermotor.
"Sebelum kebijakan ini diwajibkan, Pemprov perlu melakukan kajian komprehensif. Apakah kapasitas angkutan umum saat ini sudah memadai?" kata Rio, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/4).
Menurut dia, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan transportasi umum seperti penambahan armada Trans-Jakarta, perbaikan halte dan integrasi dengan MRT/LRT agar ASN tidak merasa dipaksa tanpa solusi. "Sebagai anggota DPRD sangat mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang ingin mengurangi kemacetan dan emisi," ujarnya.
Rio juga meminta Pemprov DKI mengkaji secara komprehensif mengenai dampak signifikan dari kebijakan ini dalam mengurangi kepadatan dan kemacetan lalu lintas.
Evaluasi dan data-data seperti ini, kata dia, harus dibuka secara transparan agar publik dapat memahami urgensinya. "Kami di Komisi B siap memfasilitasi dialog antara pemprov, operator transportasi seperti Transjakarta, dan perwakilan ASN."
Tujuannya, kata dia, untuk mendengarkan langsung keluhan, seperti rute yang belum menjangkau tempat kerja atau jadwal yang tidak sesuai. "Kebijakan ini harus disertai solusi konkret, bukan sekadar aturan formal," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Pramono akan memaksa para para ASN agar menaiki transportasi umum setiap Rabu. Bahkan, Pramono sudah meneken peraturan gubernur (pergub) untuk hal tersebut.
Pramono mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya agar pengguna transportasi umum terus meningkat. "Kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap hari Rabu, kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta. Mereka harus naik angkutan umum," ucap Pramono, Kamis (24/4). (Ant/P-2)
Anggota DPRD DKI Kevin Wu mendesak percepatan investigasi kebakaran di Teluk Gong yang menewaskan 5 orang.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
ANGGOTA Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar pengesahan Raperda KTR ditunda.
ANGGOTA Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menilai, banjir rob kawasan pesisir Jakarta merupakan peringatan serius. Ia meminta Pemprov DKI Jakarta mempercepat penanganan.
BELAJAR dari peristiwa kebakaran Terra Drone, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis, meminta agar pengawasan keamanan gedung dan bangunan di Jakarta diperketat.
Upaya pencegahan melalui modifikasi cuaca dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan dampak banjir setelah curah hujan tinggi terjadi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Pasar Baru, Jakarta Pusat; Pasar Glodok, Jakarta Barat; hingga kawasan Kota Tua, akan ditata ulang oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan revitalisasi Pasar Kombongan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi soal aksi tawuran Manggarai, Jakarta Selatan, yang terjadi di awal tahun 2026.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved