Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MUSISI Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono melaporkan anggota DPR yang juga musisi Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan marga Pono dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Bareskrim Polri. Rayen datang dengan sejumlah pengacara.
Laporannya diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025. Pelantun Cinta Dari Timur ini melaporkan Ahmad Dhani atas kasus dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.
"Laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik. Dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya ini sesuai dengan harapan kami lah," kata Rayen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 April 2025.
Rayen mengatakan dugaan penghinaan terhadap marga Pono telah ramai di media sosial. Namun, belum ada permintaan maaf dari Ahmad Dhani kepada dirinya.
Perseteruan itu bermula setelah Ahmad Dhani mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis (10/4). Rayen merasa Ahmad Dhani telah menghina marga Pono dengan sengaja.
Menurutnya, bila Ahmad Dhani rendah hati dan punya niat baik seharusnya sudah datang kepadanya untuk meluruskan dan meminta maaf. Kini, laporan terhadap anggota dewan itu dipastikan tetap lanjut sekalipun Ahmad Dhani akhirnya meminta maaf.
"Kayaknya sudah terlambat ya, kayaknya sudah terlambat karena kita sudah terlanjur lapor. Tapi lagi-lagi ya seperti yang kita ulang-ulang terus bahwa kita hanya merespona apa yang menjadi permintaan dari Mas Dhani. Kalau ada kesalahan, ada pelanggaran, lapor-lapor saja. Jadi, biarlah segala sesuatu ini bergulir proses secara hukum gitu," ungkap Pono.
Lebih lanjut, Rayen menyebut penerimaan laporan oleh Bareskrim Polri membuktikan bahwa tidak ada satu orang pun yang punya imunitas terhadap hukum. Apalagi seorang Ahmad Dhani.
Di sisi lain, Ahmad Dhani diminta berjiwa besar menerima pelaporan tersebut. Kemudian, tidak lagi bersikap arogansi untuk merendahkan orang lain.
"Karena kita semua sama di mata hukum. Jadi, yang khususnya etnis, buat kami keluarga besar Pono. Pono itu bukan hanya Rayan ya. Tapi semua keluarga saya di kampung, bahkan yang tersebar di seluruh dunia," ucapnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Rayen, Jajang mengatakan pelaporan ini adalah respons dari tantangan yang disampaikan Ahmad Dhani. Jajang menekankan ia dan kliennya tidak takut. Bahkan, akan melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Kamis, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB.
"Nah terkait dengan Ke MKD, tentu kami akan melakukan Ke MKD karena ini berkaitan dengan seorang jabatan publik yang seharusnya juga menjaga etika, attitude, tapi tidak dilaksanakan baik. Oleh sebab, itu kami juga rencananya besok kemungkinan akan merapat ke Senayan. Kami akan membuat surat pengaduan juga ke MKD agar saudara AD inj diproses sesuai jabatan dia," pungkas Jajang.
Rayen memperlihatkan bukti laporan yang diterbitkan penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Dalam dokumen pelaporan, Ahmad Dhani dipersangkakan Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (P-4)
MUSISI Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono akan melaporkan anggota DPR Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/4).
Ahmad Dhani Prasetyo mengatakan akan meminta maaf kepada keluarga marga Pono. Dia mengaku menyesal karena dianggap menghina
ANGGOTA Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo mengaku menyesal setelah dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan menghina marga Pono dan soal pernyataan seksis
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo melanggar kode etik. Dia dikenakan sanksi ringan atas kasus dugaan penghinaan marga dan ucapan seksis
ANGGOTA Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo menghadiri pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait aduan dugaan penghinaan marga Pono dan pernyataan seksis
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR memproses laporan terhadap Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo soal kasus dugaan penghinaan marga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved