Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
ANGGOTA Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo menghadiri pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik sebagai legislator, Rabu (7/5). Agenda tersebut mendengarkan keterangan Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani menyampaikan keterangan untuk dua laporan. Yakni, terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono dan pernyataan berbau rasial serta seksis saat rapat Komisi X DPR dengan Menpora dan PSSI pada Maret 2025.
"Pernyataan saya itu tidak menyinggung norma agama maupun norma norma yang terkait dalam Pancasila, saya tidak menyuruh untuk menyerahkan untuk kumpul kebo, saya untuk menyarankan dijodohkan," kata Dhani saat pemeriksaan di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Sementara, terkait dengan laporan penghinaan marga, Ahmad Dhani mengatakan karena kepeleset lidah. Dia pasrah bila tindakannya itu melanggar hukum karena telah dilaporkan ke polisi.
"Mohon arahan Yang Mulia kalau memang ada seperti yang tadi, kalau memang ada unsur pidana daripada slip of the tounge mohon arahan juga bagaimana seharusnya saya sebagai anggota DPR untuk bertindak selanjutnya," ucap Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dilaporkan musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono. Pengaduan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono menjadi porno oleh Ahmad Dhani.
Selain itu, MKD juga memproses laporan lainnya terhadap Ahmad Dhani. Pengadu yaitu Joko Priyoski. Ahmad Dhani dilaporkan karena pernyataan berbau rasial dan seksis saat rapat Komisi X dengan Menpora dan PSSI. (P-4)
Ahmad Dhani Prasetyo mengatakan akan meminta maaf kepada keluarga marga Pono. Dia mengaku menyesal karena dianggap menghina
ANGGOTA Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo mengaku menyesal setelah dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan menghina marga Pono dan soal pernyataan seksis
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo melanggar kode etik. Dia dikenakan sanksi ringan atas kasus dugaan penghinaan marga dan ucapan seksis
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR memproses laporan terhadap Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo soal kasus dugaan penghinaan marga
MUSISI Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono melaporkan anggota DPR yang juga musisi Ahmad Dhani. Ahmad Dhani mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved