Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo melanggar kode etik. Dia dikenakan sanksi ringan atas laporan yang dituduhkan.
Sanksi diberikan untuk dua laporan yang telah diproses MKD. Kedua laporan yaitu dugaan penghinaan terhadap marga Pono serta pernyataan rasial serta seksis saat rapat Komisi X DPR dengan Menpora dan PSSI pada Maret 2025.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat membacakan amar putusan di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Ahmad Dhani dikenakan sanksi ringan. Dia hanya diminta meminta maaf kepada dua pengadu.
"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," ucap Dek Gam.
Ahmad Dhani sejatinya dilaporkan musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono. Pengaduan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono menjadi porno oleh Ahmad Dhani.
Selain itu, MKD juga memproses laporan lainnya terhadap Ahmad Dhani. Pengadu yaitu Joko Priyoski. Ahmad Dhani dilaporkan karena ucapana seksis saat rapat Komisi X dengan Menpora dan PSSI. (P-4)
Ahmad Dhani Prasetyo mengatakan akan meminta maaf kepada keluarga marga Pono. Dia mengaku menyesal karena dianggap menghina
ANGGOTA Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo mengaku menyesal setelah dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan menghina marga Pono dan soal pernyataan seksis
ANGGOTA Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo menghadiri pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait aduan dugaan penghinaan marga Pono dan pernyataan seksis
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR memproses laporan terhadap Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo soal kasus dugaan penghinaan marga
MUSISI Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono akan melaporkan anggota DPR Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/4).
Adies Kadir menyerap aspirasi masyarakat. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah persoalan sengketa lahan
MKD DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali dua anggota DPR RI nonaktif, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik
Ahli hukum Satya Adianto menegaskan dalam sidang MKD bahwa produksi dan penyebaran konten hoaks merupakan pelanggaran hukum
Pakar media sosial Ismail Fahmi ungkap dugaan penggiringan opini soal demo DPR dalam sidang MKD terkait kasus lima anggota DPR nonaktif
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Letkol TNI Suwarko menegaskan respons peserta Sidang Tahunan DPR terhadap orkestra Unhan sebagai bentuk apresiasi, bukan penghinaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved