Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo mengatakan akan meminta maaf kepada keluarga marga Pono. Dia mengaku menyesal karena dianggap menghina. Dhani mengaku kepeleset lidah menyebut Pono menjadi porno.
"Khusus perminta maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Art Hotel waktu itu," ucap Ahmad Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Permintaan maaf itu juga bagian dari sanksi yang dikenakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dia terbukti melanggar kode etik sebagai legislator.
Musisi itu juga meminta maaf ke pengadu yang melaporkannya terkait pernyataan seksis. Dia mengeklaim seumur hidupnya tak pernah berupaya menghina kelompok tertentu.
"Saya tadi sudah bicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru gitu ya," ujarnya.
MKD DPR menyatakan anggota Komisi X Ahmad Dhani Prasetyo melanggar kode etik karena penghinaan terhadap marga Pono, serta pernyataan berbau rasial dan seksis saat rapat Komisi X dengan Menpora Dito Ariotedjo dan PSSI pada Maret 2025. Ahmad Dhani dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan meminta maaf kepada dua pengadu.
Ahmad Dhani sejatinya dilaporkan musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono. Pengaduan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono menjadi porno oleh Ahmad Dhani.
MKD juga memproses laporan lainnya terhadap Ahmad Dhani. Pengadu Joko Priyoski melaporkan Ahmad Dhani karena pernyataan berbau rasial dan seksis saat rapat Komisi X dengan Menpora dan PSSI. (P-4)
ANGGOTA Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo mengaku menyesal setelah dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan menghina marga Pono dan soal pernyataan seksis
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo melanggar kode etik. Dia dikenakan sanksi ringan atas kasus dugaan penghinaan marga dan ucapan seksis
ANGGOTA Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo menghadiri pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait aduan dugaan penghinaan marga Pono dan pernyataan seksis
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR memproses laporan terhadap Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo soal kasus dugaan penghinaan marga
MUSISI Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono melaporkan anggota DPR yang juga musisi Ahmad Dhani. Ahmad Dhani mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved