Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI juru parkir (jukir) liar yang mematok harga parkir di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Seorang perempuan yang baru pertama kali mengunjungi Pasar Tanah Abang. Dirinya mengaku dimintai uang sebesar Rp 60 ribu oleh jukir saat memakirkan mobilnya di pinggir jalan dekat Pasar Tanah Abang.
Seusai kejadian tersebut viral di media sosial, kepolisian langsung menangkap para jukir yang diduga mematok harga di Pasar Tanah Abang. Total ada lima jukir yang diamankan, namun kelima orang tersebut langsung dibawa ke pihak Dinas Sosial (Dinsos) DKI.
Menurut pihak kepolisian, alasan kelima orang tersebut diserahkan ke pihak Dinsos, karena tidak ada unsur pidana yang ditemukan pihak kepolisian dari tindakan kelima jukir tersebut.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan jukir liar bisa dijerat pidana jika mematok tarif parkir tinggi bahkan memaksa pengendara membayar.
"Bisa itu (jukir liar dan menggetok tarif parkir) bisa dikenakan unsur pemerasan namanya," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Minggu (20/4).
Abdul mengatakan, pasal yang dapat dikenakan atas aksi jukir liar tersebut adalah Pasal 368 KUHP dan ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
"Pasal 368 KUHP memaksa orang menyerahkan sesuatu secara melawan hukum, ancamannya 9 tahun penjara," ujarnya.
Menurut Abdul, aksi mematok harga yang dilakukan oleh para jukir liar itu merupakan tindak pidana umum. Ia menyebut, ada atau tidak adanya laporan dari korban, pihak kepolisian tetap harus menindaknya karena ada unsur pidana dalam hal itu.
"Oleh karena itu, jika masyarakat ditarik parkir melebihi besaran parkir resmi harus ditolak dan dilawan, kalau perlu dipersoalkan secara hukum, karena pemaksaan itu pidana," tuturnya. (P-4)
Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memasang tujuh kamera pengawas dan kamera kedelapan masih dalam pemasangan.
DOMINIQUE Strauss-Kahn, 65, direktur lembaga International Monetary Fund (IMF) sepanjang 2007-2011, kemarin menjalani sidang di Pengadilan Lille, Prancis Utara
Adapun, tersangka klaster pertama itu belum pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya mencatat jumlah laporan polisi tertinggi secara nasional sepanjang 2025.
Runtuhnya bangunan pondok pesantren yang menelan korban jiwa dan luka-luka dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, baik secara pidana maupun perdata.
masyarakat bisa membentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok yang dirugikan atas kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik meningkatkan status ke penyidikan. Penyidik meyakini menemukan ada peristiwa pidana pada kasus tersebu
Penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved