Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
AKSI juru parkir (jukir) liar yang mematok harga parkir di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Seorang perempuan yang baru pertama kali mengunjungi Pasar Tanah Abang. Dirinya mengaku dimintai uang sebesar Rp 60 ribu oleh jukir saat memakirkan mobilnya di pinggir jalan dekat Pasar Tanah Abang.
Seusai kejadian tersebut viral di media sosial, kepolisian langsung menangkap para jukir yang diduga mematok harga di Pasar Tanah Abang. Total ada lima jukir yang diamankan, namun kelima orang tersebut langsung dibawa ke pihak Dinas Sosial (Dinsos) DKI.
Menurut pihak kepolisian, alasan kelima orang tersebut diserahkan ke pihak Dinsos, karena tidak ada unsur pidana yang ditemukan pihak kepolisian dari tindakan kelima jukir tersebut.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan jukir liar bisa dijerat pidana jika mematok tarif parkir tinggi bahkan memaksa pengendara membayar.
"Bisa itu (jukir liar dan menggetok tarif parkir) bisa dikenakan unsur pemerasan namanya," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Minggu (20/4).
Abdul mengatakan, pasal yang dapat dikenakan atas aksi jukir liar tersebut adalah Pasal 368 KUHP dan ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
"Pasal 368 KUHP memaksa orang menyerahkan sesuatu secara melawan hukum, ancamannya 9 tahun penjara," ujarnya.
Menurut Abdul, aksi mematok harga yang dilakukan oleh para jukir liar itu merupakan tindak pidana umum. Ia menyebut, ada atau tidak adanya laporan dari korban, pihak kepolisian tetap harus menindaknya karena ada unsur pidana dalam hal itu.
"Oleh karena itu, jika masyarakat ditarik parkir melebihi besaran parkir resmi harus ditolak dan dilawan, kalau perlu dipersoalkan secara hukum, karena pemaksaan itu pidana," tuturnya. (P-4)
Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memasang tujuh kamera pengawas dan kamera kedelapan masih dalam pemasangan.
DOMINIQUE Strauss-Kahn, 65, direktur lembaga International Monetary Fund (IMF) sepanjang 2007-2011, kemarin menjalani sidang di Pengadilan Lille, Prancis Utara
Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
Sebagian masyarakat juga menginginkan agar ada pelaku lain yang diproses hukum.
Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
Disertasi Rekonstruksi Kewenangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Bersyarat dengan Jaminan pada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved