Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi Tangkap Rampok Berkapak yang Perkosa Pemilik Rumah di Depok

Ficky Ramadhan
19/3/2025 18:33
Polisi Tangkap Rampok Berkapak yang Perkosa Pemilik Rumah di Depok
Ilustrasi .(Freepik)

POLISI menangkap pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial Y, 36, di rumahnya yang berada di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelaku tersebut seorang pria berinisial RR, 29. "Peran eksekutor atau pelaku utama, dan pemerkosa korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (19/3).

Ia menuturkan, penyelidikan dilakukan mulai olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi di sekitar rumah korban. RR pun ditangkap pada Selasa (18/3) pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok.

"Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RR alias Denis," ujarnya.

Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP. Polisi kemudian bergerak untuk menangkap HHP pada hari yang sama.

"Didapati, diduga barang milik korban berupa handphone jenis Vivo V29 yang diambil pelaku dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah," tuturnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok," sambungnya.

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni satu unit handphone milik korban hingga satu bilah kapak yang digunakan RR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.

Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

Diketahui sebelumnya, perampokan ini terjadi pada Sabtu (15/3) dini hari. Pelaku membobol rumah saat korban sedang tidur.

"Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Ressa Fiardy Marasabessy, Selasa (18/3).

Saat itu pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawanya. Pelaku lalu memerkosa korban di rumahnya tersebut.

"Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," jelasnya. (Fik/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya