Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawa Senjata, 2 Preman Ditangkap Polisi di Lahan Kosong Kalideres Jakbar

Golda Eksa
27/2/2025 21:37
Bawa Senjata, 2 Preman Ditangkap Polisi di Lahan Kosong Kalideres Jakbar
Garis polisi dipasang di lahan kosong yang dikuasai sejumlah preman di wilayah Kalideres, Jakbar .(Ist)

POLRES Metro Jakarta Barat mengamankan beberapa orang preman terkait dugaan pendudukan lahan secara ilegal di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

Kasatreskrim Polrestro Jakbar AKB Arfan Zulkan Sipayung, menyampaikan pihaknya mengamankan dua orang preman dari lokasi lahan tersebut. “Sudah diamankan dan posisi di dalam TKP sudah aman,” ujar Arfan, Kamis (27/2).

Kedua orang preman yang sempat diamankan itu telah dimintai keterangan di Markas Polrestro Jakbar. “Diamankan sebagai saksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengamanan beberapa orang preman itu dilakukan Satreskrim Polrestro Jakbar menindaklanjuti laporan Nomor LP/B/5752/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang disampaikan Rosalina Soesilawati.

Atas laporan itu, lanjut Arfan, pihaknya menerjunkan sekitar 20 orang anggota ke lokasi lahan yang diduga dikuasai sejumlah preman tersebut.

Selain dua orang preman, anggota mengamankan sejumlah senjata berupa tombak, double stick, golok, dan airsoft gun serta 3 unit sepeda motor.

Kedua orang preman dan sejumlah senjata serta sepeda motor itu kemudian dibawa ke Mapolresto Jakbar. Sebelum meninggalkan lokasi, anggota memasang garis polisi. “Jumlah orang yang diamankan tidak bertambah, hanya dua orang sebagai saksi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Rosalina Soesilawati, Rivai Kusumanegara, mengapresiasi gerak cepat dan tindakan tegas jajaran Polrestro Jakbar. “Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Jakarta Barat yang telah mengamankan pelaku pendudukan paksa,” katanya.

Ia menjelaskan, sita jaminan yang dilakukan pengadilan hanya sekadar membacakan penetapan hakim di lokasi dan mencatatkannya di kantor pertanahan setempat, bukan dilakukan pendudukan atau penguasaan lahan.

“Upaya pendudukan paksa karena adanya sita jaminan jelas bertentangan dengan hukum dan mencederai citra pengadilan,” ujarnya.

Terlebih, kata Rivai, saat pendudukan paksa lahan tersebut, sekelompok massa menggunakan atribut bertuliskan Pengadilan Jakarta Barat. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya