Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH warga rumah susun di DKI Jakarta menyampaikan protes terhadap kebijakan kenaikan tarif air bersih oleh Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya). Kenaikan ini mencapai 71,3 persen, dari sebelumnya Rp12.500 per m³ menjadi Rp21.500 per m³. Warga menilai kebijakan ini memberatkan, terutama karena mereka dikelompokkan dalam kategori tarif yang sama dengan pusat perbelanjaan dan perkantoran.
“Kami menggunakan air untuk kebutuhan dasar seperti memasak, mencuci, dan mandi, tetapi tarif yang dikenakan sama seperti gedung komersial. Ini sangat tidak adil,” kata Pikri Amiruddin, warga rumah susun Kalibata City, kemarin.
Sejumlah warga mendatangi gedung DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan keluhan saat Gubernur Pramono Anung menghadiri Rapat Paripurna. Namun, mereka mengaku kesulitan bertemu langsung dengan gubernur karena pengamanan yang ketat. Sebagai bentuk protes, warga membentangkan spanduk bertuliskan,
“Pak Gubernur Tolong Kami, Bilang ke PAM Jaya, Sesuaikan Kelompok Tarif Air Kami. Kami Rumah Tangga Bukan Komersial!”
“Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Gubernur Pramono Anung. Sayangnya, aksesnya sulit,” ujar Pikri.
Gubernur Pramono Anung menanggapi protes ini dengan menyatakan bahwa dirinya masih mempelajari kebijakan kenaikan tarif air bersih di DKI Jakarta.
“Terus terang saya belum mempelajari dan membahas secara detail tentang ini. Saya baru tahu. Jadi kalau saya jawab sekarang, nanti malah tidak tepat,” ujar Pramono di Jakarta Timur, pekan lalu.
Menanggapi hal ini, Ketua Hubungan Masyarakat Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Erlan Kallo, juga mengkritisi kebijakan ini. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 Pasal 12 Ayat (1), pelanggan rumah tangga yang menggunakan air untuk kebutuhan pokok seharusnya masuk dalam Kelompok II (K II), bukan Kelompok III (K III) yang dikenakan tarif penuh.
“Meski kami tinggal di gedung bertingkat, kami tetap rumah tangga. Seharusnya tarif air yang dikenakan sesuai dengan peruntukan sebagai hunian,” tegas Erlan.
Erlan berharap pemerintah segera meninjau ulang kebijakan ini agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat. “Hukum itu harus menyesuaikan perkembangan di masyarakat. Jangan sampai aturan yang ada malah merugikan rakyat,” pungkasnya.
Warga rumah susun menyatakan akan terus mengupayakan keadilan tarif air bersih dan berharap ada solusi dari pemerintah terkait permasalahan ini. (Z-10)
Warga rumah susun di Jakarta menilai kebijakan ini sangat merugikan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
SEJUMLAH pengelola rumah susun atau apartemen di Jakarta mengapresiasi inisiasi Perumda PAM Jaya dalam menetapkan tarif air bagi warga penghuni apartemen.
Puluhan warga rumah susun yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) terus menyuarakan keberatan mereka terhadap kenaikan tarif air
ANGGOTA Komisi B DPRD DKI Jakarta Andri Santosa merespons positif terkait penyesuaian tarif yang ditetapkan PAM Jaya pada awal 2025.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, menyoroti komitmen PAM Jaya dalam meningkatkan infrastruktur, terutama proyek pipanisasi.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
DPRD Jakarta menegaskan penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) harus menjadi prioritas utama dalam Raperda APBD 2026.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meresmikan Forum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Basnaz RI menyelenggarakan Pelatihan Affiliate Marketing bagi warga Rumah Susun di Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur.
Warga rumah susun di Jakarta menilai kebijakan ini sangat merugikan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketimpangan perlakuan tarif air bersih bagi penghuni rumah susun dan minimnya keterlibatan warga dalam pengelolaan hunian vertikal kembali menjadi sorotan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved