Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KETUA Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengeluhkan kelompok pelanggan rumah susun ditempatkan sebagai K III bersamaan dengan gedung bertingkat komersial, seperti perkantoran, pusat perdagangan, kondominium, dan gedung komersial lainnya yang kenaikan tarif air bersihnya mencapai 71 persen dari Rp12.550 menjadi Rp21.500.
Menurut Adjit, secara hukum di Indonesia tidak dikenal istilah apartemen, tapi rumah susun (untuk hunian). Disamping itu, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 37 tahun 2024, tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, khususnya pasal 10, menyebutkan kelompok pelanggan PAM Jaya, terdiri atas: Kelompok I, II, III, dan Khusus.
“Harusnya PAM Jaya itu baca Pasal 12, ayat (1) yang menyebutkan: Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b, menampung jenis pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar. Meski kami di gedung bertingkat, kan juga adalah rumah tangga yang menggunakan air dari PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Adjit melalui keterangannya, Rabu (19/2).
Adjit menilai lebih tepat jika anggota pelanggan rumah susun, khususnya yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian, yang merupakan pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari masuk dalam Kelompok II (K II).
”Kalau kami dikelompokkan di K III itu tidak tepat, bahkan zolim, karena menyamakan kami dengan pusat perbelanjaan dan gedung komersial lainnya. Makanya Pasal 13 dalam Pergub itu dibaca dong. Hukum (peraturan) itu harus menyesuaikan perkembangan di masyarakat," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo mengatakan, PAM Jaya mengenakan kenaikan tarif 71,3% di bulan Januari 2025 kepada para penghuni apartemen dan kondominium serta industri dan niaga lainnya termasuk motel, hotel bintang 1-5 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 730/2024.
Namun Kepgub 730/2024 tersebut, ungkap Francine cacat formil. Sesuai aturan harus ada Kepgub di tahun 2023 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum PAM Jaya, tetapi tidak ditemukan. Yang bisa ditemukan adalah Kepgub tahun 2022 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk tahun 2023.
”Konsepnya kurang lebih kalau diketenagakerjaan bahwa harus ada penetapan upah minimum terlebih dahulu yang menjadi landasan batas bawah upah pekerja,” jelas Francine.
Selain itu, lanjutnya, Kepgub 730/2024 cacat hukum karena kesalahan klasifikasi pelanggan yang melanggar Permendagri 21/2020 dan Pergub 37/2024 di mana penghuni apartemen (rumah susun) dan kondominium ditetapkan sebagai pelanggan komersial K III (industri/niaga) yang diharuskan membayar tarif penuh, sedangkan mereka seharusnya di K II (rumah tangga/hunian) yang membayar tarif dasar.
Francine mengatakan, kenaikan 71,3% menjadi Rp 21.500 (dari semula Rp 12.550) melanggar tarif batas atas air minum PAM Jaya yang berdasarkan rumus aturan seharusnya maksimal Rp 20.269/m3.
Di lain sisi, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Gading Nias Residences Edison Manurung mengkritik keras pernyataan anggota Komisi B, DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan (DPIP) Pandapotan Sinaga yang mengatakan penghuni apartemen tidak berhak menerima subsidi air. Pandapotan juga menyatakan, subsidi air harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak untuk kalangan tertentu, seperti penghuni apartemen mewah di kawasan Thamrin atau Kuningan.
Menurut Edison, selama ini pelanggan rumah susun PAM Jaya tidak pernah disubsidi, malah membayar tarif paling tinggi. Sebaliknya warga rumah susun untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti Gading Nias tetapan dengan tarif golongan rumah susun menengah, bukan rumah susun sederhana sesuai Kepgug 730/2024.
”Kami sudah bersurat untuk disesuaikan golongan kami, tapi ditolak tuh. Kenapa anggota dewan terhormat ini tidak bela kami? Padahal itu sudah kami sampaikan dalam audiensi dengan mereka. Mereka harus paham dulu persoalan ini tidak asal ngomong, unit itu rusunami masuk dalam program pemerintah Pembangunan 1.000 Tower jaman wakil presiden Jusuf Kalla. Dan selama ini kami tidak dapat subsidi dari PAM Jaya, karena kami bayar dengan tarif rumah susun menengah,” tegasnya. (M-3)
PRESIDEN Prabowo Subianto mengakui mencontoh sejumlah program unggulan pemerintah Singapura untuk diterapkan di Indonesia, salah satunya yatu perumahan murah untuk rakyat.
Adjit Lauhatta kembali ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) untuk periode ketiga
Puluhan warga rumah susun yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) terus menyuarakan keberatan mereka terhadap kenaikan tarif air
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano 'Si Doel' Karno mengatakan rumah susun (rusun) sebagai solusi atas persoalan kampung kumuh di Jakarta.
Sejumlah warga rumah susun di DKI Jakarta menyampaikan protes terhadap kebijakan kenaikan tarif air bersih oleh Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya).
PT Indonesian Paradise Property Tbk dorong pertumbuhan pendapatan properti berupa apartemen lewat Antasari Place.
Meskipun pasar apartemen di Jakarta masih menghadapi tantangan, minat terhadap hunian di pusat kota tetap menunjukkan tren positif.
PUSAT perbelanjaan atau mal Jakarta Premium Outlets diperkirakan mulai beroperasi pada 2025. Proyek ini dekat dengan Sky House Alam Sutera+.
Investasi dalam apartemen khusus mahasiswa semakin diminati sebagai alternatif sumber pendapatan pasif yang stabil. Dengan modal yang relatif kecil.
KETUA Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno Ima Mahdiah mengatakan, PAM Jaya akan memasang meteran air di setiap unit apartemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved