Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Putusan MK, Presiden Didorong Terbitkan PP Atasi Kekosongan Hukum Rusun Nonhunian

Rahmatul Fajri
20/2/2026 13:06
Putusan MK, Presiden Didorong Terbitkan PP Atasi Kekosongan Hukum Rusun Nonhunian
Ilustrasi(MI/Usman Iskandar)

KETIDAKPASTIAN hukum melanda pemilik satuan rumah susun (rusun) bukan hunian di Menara Sentraya, Blok M, Jakarta Selatan. Akibat adanya kekosongan norma hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), konsumen kini mendesak Presiden RI untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna memastikan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Persoalan ini mencuat setelah PT Multi Bangun Rekatama Patria (MBRP), salah satu pembeli di gedung tersebut, tak kunjung mendapatkan SHM meski telah melakukan proses sertifikasi sejak 2015. Kuasa hukum PT MBRP, Julius Lobiua, menyebut kliennya telah menunggu selama 12 tahun namun hak atas sertifikat tersebut terganjal masalah administratif di tingkat pengembang dan regulasi.

"Kekosongan hukum terjadi khususnya pada norma rusun non-hunian setelah PP Nomor 4 Tahun 1988 dicabut dan diganti dengan PP Nomor 13 Tahun 2021. Hal ini menyebabkan pengesahan akta pertelaan dan akta pemisahan tidak bisa dilakukan," ujar Julius melalui keterangannya, Jumat (20/2).

Kekosongan hukum ini sebelumnya telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak pengembang, PT Pasaraya Internasional Hedonisara. Dalam putusan nomor 198/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 50 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun konstitusional bersyarat. MK menilai pasal tersebut diskriminatif karena hanya mengatur rusun fungsi hunian dan campuran, namun mengabaikan fungsi bukan hunian seperti perkantoran Menara Sentraya.

MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk memperbaiki norma tersebut dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Namun, Julius menilai menunggu revisi UU akan memakan waktu terlalu lama bagi konsumen yang sudah dirugikan.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Untuk mengisi kekosongan hukum selama masa transisi dua tahun ini, Presiden harus segera menerbitkan PP, bukan sekadar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang tidak memiliki hierarki kuat dalam perundang-undangan," tegas Julius.

Ketiadaan sertifikat ini memicu risiko hukum. Pihak pengembang terancam digugat wanprestasi oleh konsumen, bahkan berpotensi dilaporkan secara pidana atas tuduhan penipuan, penggelapan, serta pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

Julius menambahkan, kondisi ini diperparah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk gedung yang diduga masih diagunkan oleh pihak pengembang ke bank sebagai objek hak tanggungan.

"Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Jika penyelenggara negara tidak konsisten dalam menerapkan hukum positif, maka kerugian akan terus menumpuk di sisi konsumen yang sudah memenuhi seluruh kewajiban pembayarannya," pungkasnya. (E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya