Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLISI menangkap Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi kasus keempat yang menjerat musisi bernama lengkap Fariz Rustam Munaf.
Musisi kelahiran 5 Januari 1959 dikabarkan masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Fariz RM tidak pernah jera berurusan dengan hukum terkait narkoba. Meski sudah menjalani rehabilitasi saat proses hukum sebelumnya, bahkan sempat menyiksa diri atau sakau saat di dalam tahanan, Fariz RM belum juga keluar dari jeratan narkoba.
Fariz ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 setelah terjaring dalam sebuah razia di Jakarta. Ditemukan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok yang dibawa pencipta lagu 'Sakura' tersebut.
Pada 10 Oktober 2008, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz RM 8 bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, satu tahun penjara serta denda Rp2 juta.
Hakim meringankan putusan dengan pertimbangan sikap dan kelakuan Fariz RM selama dalam persidangan.
Fariz RM kembali ditangkap polisi pada 6 Januari 2015. Dia ditangkap saat sedang bermain gitar sambil mengisap ganja di rumahnya di Jalan Camar 11, Blok BE Nomor 4, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Harian Media Indonesia edisi 7 Januari 2015 menulis penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB itu, Fariz sedang sendirian di ruang tengah rumahnya. Penangkapan yang dilakukan sehari setelah pelantun lagu Barcelona tersebut berulang tahun ke-56 itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Polisi menemukan satu paket heroin di saku sebelah kanan, ganja yang sedang dipakai, serta alat isap sabu beberapa aluminium foil, cangklong sabu, dan korek api.
Pada 6 Mei 2015, Fariz RM divonis 8 bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa, yang menuntut 10 bulan penjara.
Sebelum putusan vonis, Fariz RM sempat menjalani rehabilitasi di sebuah panti rehabilitasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Keputusan diambil lantaran Fariz RM kedapatan sedang menyiksa diri.
"Tersangka sakau. Dalam bahasa medis ada situasi menderita sakit. Untuk menghindari hal-hal yang dilakukan seperti pemukulan kepala, tentunya kita melakukan pencegahan sehingga kita masukkan rumah sakit untuk rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul saat itu pada 8 Januari 2015.
Fariz RM kembali berurusan dengan polisi karena masalah yang sama. Fariz ditangkap 24 Agustus pada pukul 09.45 WIB di kediamannnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Polisi menyita barang bukti 2 paket plastik klip sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolid, dan alat hisap sabu.
Fariz bahkan sempat kembali menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, meskipun proses hukumnya tetap berjalan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun pada 2 Mei 2019. (P-4)
Fariz RM tidak pernah jera berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba. Berikut fakta-fakta dalam kasus narkoba Fariz RM
Informasi yang didapat polisi soal Fariz RM memakai narkoba jenis ganja dan sabu dari keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK, 42.
Pecandu narkotika seperti Fariz RM memang wajib direhabilitasi. Namun, itu bukan jaminan ia bisa keluar dari jeratan narkotika jika tidak ada tindakan lanjutan.
Saat ini Fariz RM sudah digiring penyidik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
Musisi Fariz RM sudah empat kali terlibat kasus narkoba. Pelantun lagu 'Panggung Perak' itu pertama kali ditangkap polisi pada kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved