Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 11 perkara narkoba dengan 18 tersangka. Perkara narkoba ini terjadi dalam kurun waktu Januari-Februari 2025.
Barang bukti dari 11 perkara narkoba yang berhasil diamankan berupa pil yarindo 8.528 butir, trihexyphenidyl 14 butir, sabu 11,18 gram, ganja 24,15 gram, dan tembakau sintetis 5,38 gram. Hal itu diungkapkan Wakapolres Kompol Heru Sanusi di Mapolres, Senin, (17/2). Dalam kesempatan ini, Wakapolres didampingi Kasatres Narkoba AK Hendro Satmoko dan Kasi Humas AK Nyoto.
Belasan tersangka dari 11 perkara narkoba yang ditangkap sebagian besar sebagai pengedar.
Salah satu tersangka membuka warung yang menjual pil koplo. Pembelinya kebanyakan anak-anak sekolah. Kasatres Narkoba, Hendro Satmoko, menambahkan bahwa W, salah satu tersangka, mengedarkan atau menjual obat-obat terlarang itu kepada anak-anak sekolah tingkat SMA sederajat.
Narkoba jenis sabu diedarkan tersangka di wilayah Kota Klaten. Salah satu pengedar yang ditangkap, A, berstatus residivis. Sabu ia edarkan kepada sopir-sopir truk di wilayah Jogonalan sampai Kemalang.
Menurut Kasatres Narkoba, pengungkapan 11 perkara narkoba itu berdasarkan informasi masyarakat. Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap dalam kurun waktu dua bulan ini jaringan lama pemain baru.
"Berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka diancam pidana hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” ujar Hendro Satmoko. (JS/E-4)
KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah mengonfirmasi terjadinya insiden perlawanan bersenjata saat Tim Satresnarkoba Polres Pekalongan melakukan penangkapan pengedar psikotropika.
SEORANG pegawai honorer berinisial MS, 22, ditangkap polisi setelah nekat jadi pengedar pil ekstasi. Aksi MS terbongkar saat dia bertransaksi di Jalan Pahlawan, Deli Serdang.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Penangkapan tersangka berinisial NA (56) itu berlangsung di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis (12/6) sekitar pukul 11.00 WITA.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved