Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Legislator Minta Pemprov DKI Revisi Pergub untuk Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Akmal Fauzi
10/2/2025 22:57
Legislator Minta Pemprov DKI Revisi Pergub untuk Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Warga antre membeli gas elpiji tiga kilogram di agen penjualan resmi gas elpiji, di kawasan Kreo, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).(MI/Ramdani)

KOMISI B DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji tabung 3 kg di tingkat pengecer. Upaya itu dilakukan untuk mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kg.

"Pergubnya dibenahi. Kita dukung sesuai kebutuhan terkait datanya, HET, penerimanya dan hal-hal lain," Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Basri Baco seperti dikutip Antara, Senin (10/2). 

Menurut dia, sangat penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan langkah preventif mengantisipasi kelangkaan elpiji 3 kg.

Revisi Pergub Nomor 4 tahun 2015 itu meliputi klasifikasi pengguna atau penerima elpiji 3 kg. Termasuk, pengawasan pendistribusian oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta atau Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan, revisi Pergub Nomor 4/2015 bertujuan mengoptimalkan pengawasan pendistribusian elpiji 3 kg.

Sehingga, Pemprov DKI dapat memastikan kuota elpiji 3 kg pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.

"Karena salah satu fungsi pengawasan di situ, masyarakat yang lebih tepat sasaran, bagaimana pengawasan ini agar penyaluran ke bawahnya itu kuotanya harus memenuhi target," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, ada beberapa penyebab terkendalanya pendistribusian dan kelangkaan elpiji 3 kg di Jakarta pada awal 2025.

Di antaranya, disebabkan oleh panic buying (pembelian berlebihan) dari para pengecer (warung-warung). Hal ini dikarenakan adanya peraturan yang dikeluarkan Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Surat tersebut perihal penyesuaian ketentuan pendistribusian elpiji tabung 3 kg di Sub Penyalur (pangkalan) terhitung tanggal 1 Februari 2025.

Total 100 persen penyaluran elpiji tabung 3 kg oleh Sub Penyalur atau Pangkalan elpiji 3 Kg hanya boleh disalurkan kepada pengguna langsung. Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 Kg di DKI Jakarta masih belum berubah sejak 2015, yaitu Rp16.000.

Menurut dia, melalui Pergub 4 tahun 2015, hal tersebut akan mempengaruhi kuota elpiji 3 Kg di wilayah DKI Jakarta.

Tahun 2025, lanjut Hari, Jakarta mengajukan usulan kuota sebesar 433.933 metrik ton (MT) atau 4 persen lebih besar dari realisasi 2024. Namun, kuota yang disetujui untuk Jakarta pada 2025 sebesar 409.244 MT (kurang lebih 5 persen lebih rendah dari usulan).

Oleh karena itu, Hari menilai perlu adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 dalam rangka upaya memperketat pengawasan distribusi elpiji 3 kg.

“Evaluasi Pergub supaya clear di lapangan siapa yang berhak menerima, masalah pengawasan,” kata dia. (Ant/P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya