Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH akademisi ekonomi di Sumut mengeritisi keharusan pembelian Elpiji 3 Kg di pangkalan. Keharusan ini dinilai akan menyulitkan konsumen yang tinggal di daerah terpencil dan berpenghasilan rendah.
"Pemerintah harus mengevaluasi kebijakan ini ke depan," ungkap Gunawan Benjamin, Akademisi Ekonomi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Senin (3/2).
Dia mengatakan, keharusan pembelian Elpiji 3 Kg di pangkalan akan menyulitkan para konsumen yang berada jauh dari pangkalan atau di daerah-daerah terpencil. Terlebih, jika mereka tergolong masyarakat berpenghasilan rendah.
Gunawan menggambarkan, konsumen yang berada di daerah-daerah terpencil akan menempuh jarak yang jauh untuk membeli Elpiji 3 Kg di pangkalan yang biasanya berada di daerah yang ramai. Para ibu rumah tangga akan disulitkan dengan keharusan itu karena biasanya tabung baru diganti ketika isinya sudah habis.
Kerap terjadi tabung gas habis ketika mereka sedang memasak. Dan dalam situasi itu tabung gas dapat dibeli dengan cepat dari pengecer, seperti kedai-kedai kecil yang berada di lingkungan sekitar.
Konsumen yang memiliki kemampuan keuangan, lanjut Gunawan, bisa saja mengatasi masalah ini dengan membeli tabung cadangan. Namun hal itu akan sulit dilakukan masyarakat berpenghasilan rendah.
Paidi, Akademisi Ekonomi Universitas Sumatera Utara, melihat masalah lain yang menanti dari keharusan pembelian Elpiji 3 Kg di pangkalan adalah kepastian pasokan. Hal itu mengingat selama ini sering terjadi ketersediaan stok yang tidak menentu di pangkalan.
Karena itu dia sependapat bahwa pemerintah harus mengevaluasi kebijakan ini ke depan. Seperti kemungkinan tetap dibutuhkannya pengecer jika jumlah pangkalan tidak sepenuhnya menjangkau semua lapisan masyarakat.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menetapkan, mulai 1 Februari 2025, pembelian Elpiji 3 Kg hanya dilayani pangkalan resmi Pertamina. Dengan ketetapan itu, pembelian Elpiji 3 Kg tidak boleh lagi dilayani pengecer.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan mendukung penuh ketetapan tersebut. Susanto August Satria, Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan ketentuan itu ke tengah masyarakat.
Dalam waktu dekat, dia memastikan pembelian Elpiji 3 Kg di wilayah kerjanya hanya akan dilayani di pangkalan, sesuai dengan syarat dan data pengguna. Saat ini pihaknya sedang menggesa penyelesaian pendataan pengguna Elpiji 3 Kg di wilayah kerjanya, termasuk Sumut.
Pendataan ini mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Kemudian Keputusan Dirjen Migas. Sesuai Kepmen tersebut konsumen pengguna Elpiji 3 Kg harus terdata.
Dalam proses ini, kata Satria, mereka hanya memasukkan data pengguna dari kalangan rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani. Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, Nomor 70 dan 71 Tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan itu, konsumen yang berhak menggunakan Elpiji 3 Kg adalah rumah tangga yang merupakan keluarga dengan tingkat ekonomi rendah dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah. Kemudian para pelaku usaha mikro dan kecil, serta nelayan dengan kapal berukuran maksimal 5 GT yang menggunakan Elpiji untuk kebutuhan operasional.
Dalam implementasinya, konsumen harus menunjukkan KTP saat akan membeli atau mengisi ulang Elpiji 3 Kg di pangkalan. Data KTP pembeli kemudian dicocokkan dengan data pengguna yang dimiliki pangkalan. (S-1)
Salah satu alasan pembuatan aturan baru LPG 3 kg adalah karena, saat ini, tidak ada aturan yang melarang pembelian bahan bakar itu oleh masyarakat mampu.
PERTAMINA Patra Niaga bersama Bank Indonesia berkolaborasi menerapkan sistem pembayaran digital QRIS di pangkalan gas elpiji 3 kg.
Pernyataan berbeda antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM soal besaran subsidi LPG 3 kg menyoroti perbedaan metode perhitungan antara proyeksi anggaran dan harga riil pasar, yang berpotensi memengaruhi akurasi kebijakan energi pemerintah.
Pelaku UMKM serta ibu rumah tangga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, beberapa hari terakhir kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram (kg) di pengecer dan pangkalan.
PT Pertamina Patra Niaga menyoroti maraknya informasi keliru mengenai elpiji 3 kg yang beredar di media sosial.
Dengan langkah itu, lanjutnya, Disperindagkop UKM Riau berkomitmen menjaga kelancaran distribusi dan memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat dari subsidi pemerintah.
Pertamina Patra Niaga Kalteng menyalurkan 300 tabung elpiji 3 kilogram per bulan ke pelosok Kelurahan Danau Tundai, Palangka Raya, melalui jalur air.
Langkah tegas PT Pertamina dalam memberantas praktik pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram dan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan menuai apresiasi.
Ketiga korban yang meninggal adalah ayah dan dua anak balitanya, sedangkan sang ibu masih dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan itensif di rumah sakit.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan aturan baru dalam pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg).
Adapun modus operandi yang mereka lakukan, yakni memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke gas elpiji ukuran 12 kilogram untuk mereka jual kembali.
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi meminta pemerintah membatalkan wacana penerapan kebijakan satu harga untuk elpiji 3 kg.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved