Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Akademisi Sumut Kritisi Keharusan Beli Elpiji 3 Kg di Pangkalan

Yosep Pencawan
03/2/2025 19:16
Akademisi Sumut Kritisi Keharusan Beli Elpiji 3 Kg di Pangkalan
Pengisian Elpiji 3 Kg di salah satu SPBE di Kota Medan.(DOK PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGUT)

SEJUMLAH akademisi ekonomi di Sumut mengeritisi keharusan pembelian Elpiji 3 Kg di pangkalan. Keharusan ini dinilai akan menyulitkan konsumen yang tinggal di daerah terpencil dan berpenghasilan rendah.

"Pemerintah harus mengevaluasi kebijakan ini ke depan," ungkap Gunawan Benjamin, Akademisi Ekonomi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Senin (3/2).

Dia mengatakan, keharusan pembelian Elpiji 3 Kg di pangkalan akan menyulitkan para konsumen yang berada jauh dari pangkalan atau di daerah-daerah terpencil. Terlebih, jika mereka tergolong masyarakat berpenghasilan rendah.

Gunawan menggambarkan, konsumen yang berada di daerah-daerah terpencil akan menempuh jarak yang jauh untuk membeli Elpiji 3 Kg di pangkalan yang biasanya berada di daerah yang ramai. Para ibu rumah tangga akan disulitkan dengan keharusan itu karena biasanya tabung baru diganti ketika isinya sudah habis.

Kerap terjadi tabung gas habis ketika mereka sedang memasak. Dan dalam situasi itu tabung gas dapat dibeli dengan cepat dari pengecer, seperti kedai-kedai kecil yang berada di lingkungan sekitar.

Konsumen yang memiliki kemampuan keuangan, lanjut Gunawan, bisa saja mengatasi masalah ini dengan membeli tabung cadangan. Namun hal itu akan sulit dilakukan masyarakat berpenghasilan rendah.

Paidi, Akademisi Ekonomi Universitas Sumatera Utara, melihat masalah lain yang menanti dari keharusan pembelian Elpiji 3 Kg di pangkalan adalah kepastian pasokan. Hal itu mengingat selama ini sering terjadi ketersediaan stok yang tidak menentu di pangkalan.

Karena itu dia sependapat bahwa pemerintah harus mengevaluasi kebijakan ini ke depan. Seperti kemungkinan tetap dibutuhkannya pengecer jika jumlah pangkalan tidak sepenuhnya menjangkau semua lapisan masyarakat.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menetapkan, mulai 1 Februari 2025, pembelian Elpiji 3 Kg hanya dilayani pangkalan resmi Pertamina. Dengan ketetapan itu, pembelian Elpiji 3 Kg tidak boleh lagi dilayani pengecer.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan mendukung penuh ketetapan tersebut. Susanto August Satria, Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan ketentuan itu ke tengah masyarakat.

Dalam waktu dekat, dia memastikan pembelian Elpiji 3 Kg di wilayah kerjanya hanya akan dilayani di pangkalan, sesuai dengan syarat dan data pengguna. Saat ini pihaknya sedang menggesa penyelesaian pendataan pengguna Elpiji 3 Kg di wilayah kerjanya, termasuk Sumut.

Pendataan ini mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Kemudian Keputusan Dirjen Migas. Sesuai Kepmen tersebut konsumen pengguna Elpiji 3 Kg harus terdata.

Dalam proses ini, kata Satria, mereka hanya memasukkan data pengguna dari kalangan rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani. Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, Nomor 70 dan 71 Tahun 2021.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan itu, konsumen yang berhak menggunakan Elpiji 3 Kg adalah rumah tangga yang merupakan keluarga dengan tingkat ekonomi rendah dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah. Kemudian para pelaku usaha mikro dan kecil, serta nelayan dengan kapal berukuran maksimal 5 GT yang menggunakan Elpiji untuk kebutuhan operasional.

Dalam implementasinya, konsumen harus menunjukkan KTP saat akan membeli atau mengisi ulang Elpiji 3 Kg di pangkalan. Data KTP pembeli kemudian dicocokkan dengan data pengguna yang dimiliki pangkalan. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya