Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TNI Angkatan Laut (AL) bakal fokus membongkar pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer yang melintasi empat kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari keterangan yang diterima Media Indonesia, pembongkaran pagar laut akan dimulai pada Rabu (22/1) mencakup Kecamatan Mauk, Mekar Baru, Kemiri, hingga Kronjo.
“Rencana akan ada pembongkaran besok hari Rabu (19/1),“ tegas Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta Letkol Laut (KH) M. Qomar Syarifudin kepada Media Indonesia, Selasa (21/1).
TNI AL, kata Qomar, bersama Kementerian Kelautanan dan Perikanan (KKP) dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, berkomitmen untuk menyelesaikan polemik pagar laut di Tangerang yang mengganggu aktivitas nelayan dan merusak ekosistem laut.
Adapun Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan pagar laut, yang ditemukan di sepanjang laut Tangerang.
"Tadi arahan Pak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Nah itu kasusnya seperti itu," ujar Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1)
Trenggono membeberkan, pada hari Rabu mendatang, pihaknya dengan lembaga lain akan berkumpul untuk melakukan pembongkaran pagar tersebut.
"Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam,” tandasnya. (J-2)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved