TNI AL Fokus Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/1/2025 21:06
TNI AL Fokus Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang
Sejumlah Personel TNI membongkar pagar laut di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025) .(Antara/Rivan Awal Lingga)

TNI Angkatan Laut (AL) bakal fokus membongkar pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer yang melintasi empat kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari keterangan yang diterima Media Indonesia, pembongkaran pagar laut akan dimulai pada Rabu (22/1) mencakup Kecamatan Mauk, Mekar Baru, Kemiri, hingga Kronjo.

“Rencana akan ada pembongkaran besok hari Rabu (19/1),“ tegas Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta Letkol Laut (KH) M. Qomar Syarifudin kepada Media Indonesia, Selasa (21/1).

TNI AL, kata Qomar, bersama Kementerian Kelautanan dan Perikanan (KKP) dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, berkomitmen untuk menyelesaikan polemik pagar laut di Tangerang yang mengganggu aktivitas nelayan dan merusak ekosistem laut.

Adapun Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan pagar laut, yang ditemukan di sepanjang laut Tangerang.

"Tadi arahan Pak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Nah itu kasusnya seperti itu," ujar Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1)

Trenggono membeberkan, pada hari Rabu mendatang, pihaknya dengan lembaga lain akan berkumpul untuk melakukan pembongkaran pagar tersebut.

"Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam,” tandasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya