Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menduga ada keterlibatan Agung Sedayu Group terkait pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Dugaan itu muncul karena lokasi pagar laut itu berdekatan dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Agung Sedayu Group yang sedang dalam tahap pembangunan.
"Saya kira iya (berhubungan dengan PSN PIK 2). Saat kita meninjau lokasi itu, memang pagar laut itu sangat dekat dengan pembangunan proyek PSN PIK 2. Kami menduga ini ada hubungan erat," kata Gufroni di Mabes Polri, Jumat (17/1).
Ghufroni bersama koalisi masyarakat sipil sudah melaporkan peristiwa pemagaran laut di Tangerang itu ke Bareskrim Polri. Laporan itu bersifat pengaduan agar polisi segera mengusut terduga pelaku yang sudah memagar laut Tangerang secara ilegal.
"Kita sudah memasukkan surat ya, surat pengaduan. Ini sudah ada tanda terimanya dari Badan Reserse Kriminal Polri. Memang kita untuk Dumas (pengaduan masyarakat) ya, kita bukan LP (laporan polisi) ya sifatnya," ujarnya.
Selain itu, Gufroni juga sudah mengantongi sejumlah bukti yang cukup kuat terkait laporan ini. Bahkan, sudah terdapat delapan orang dan satu perusahaan yang dimuat dalam laporannya tersebut.
Diketahui sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah dan sejumlah koalisi masyarakat sipil mengadukan pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Polri.
Gufroni berharap dengan pengaduan tersebut, polisi bisa menelusuri dan menginvestigasi siapa dalang di balik pemagaran itu.
Sebelumnya, Kuasa hukum pengembang proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, Muannas Alaidid mengatakan tidak ada keterlibatan kliennya, Agung Sedayu Group, dalam pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,10 kilometer di pesisir Tangerang, Banten.
“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujar Muannas kepada Media Indonesia dalam keterangannya pada Jumat (10/1).(Dev/P-2)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved