Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PARA nelayan di Pulau Cangkir, Kecamatan kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, mendesak kepada pemerintah atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membongkar pagar laut yang membentang di perairan Tangerang sepanjang 30,16 Kilometer. Keberadaan pagar terbuat dari bambu yang berdiri sejak 5 bulan lalu itu dinilai sangat merugikan nelayan mencari nafkah.
"Kalau dibilang rugi ya kita pasti merugi," kata Rojali, salah satu nelayan yang ditemui di pelelangan ikan Kronjo, Kamis (16/1).
Untuk bisa melaut mencari ikan, Rojali harus mengeluarkan bahan bakar lebih agar bisa melewati pagar tersebut
"Biasanya untuk melaut kita bisa lurus saja, sekarang harus berputar melewati celah pagar yang jaraknya mencapai puluhan kilometer," kata bapak dua anak itu.
Akibatnya, bahan bakar harus bertambah. Dari yang biasanya 5 liter menjadi 7 liter untuk sekali berangkat. "Ya, tiap hari kami harus menambah dua liter solar sekali berangkat," paparnya.
Bila dikalikan satu bulan dengan harga solar Rp6.800 liter, Rojali harus mengeluarkan biaya besar untuk mencari ikan.
Atas dasar itu, ia berharap kepada pemerintah untuk segera mencabut atau membongkar pagar tersebut agar para nelayan lebih mudah mencari ikan.
Hal senada dikatakan Maman, nelayan lainnya. Semenjak ada pagar yang membentang dari Tanjung Burung hingga Pulau Cangkir itu, para nelayan juga kesulitan untuk mendapatkan ikan-ikan kecil
"Biasanya kalau angin kencang kami takut ke tengah laut karena ombak besar," papar dia.
Pada kondisi itu, sambungnya, para nelayan cukup mencari ikan di pinggiran laut. Tapi semenjak ada pagar, hal itu tidak terjadi karena sulit untuk menebar jaring.
"Di pinggiran itu biasanya kita dapat udang, kerang, rajungan dan cumi, sekarang sulit karena ada pagar," tandasnya.
Menyikapi kesulitan para nelayan di pesisir Tangerang Utara, Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah akan mendatangi Mabes Polri guna melaporkan pemagaran laut tersebut
"Ya, Kami dari Tim LBH-AP PP Muhammadiyah, besok atau Jumat 17 Januari 2025 akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri di Jakarta," kata Syafril Elain.
Mereka juga sempat melayangkan somasi terbuka kepada pembuat pagar laut di pesisir pantai utara itu agar membongkar dalam waktu 3 X 24 jam pada Senin (13/1) lalu. Namun hal itu tidak dilakukan.
"Karena sampai sekarang belum ada aksi pembukaan pagar itu, maka persoalan ini kami laporkan ke Mabes Polri agar segera diusut tuntas,' ungkap Syafril yang juga mantan Wartawan Media Nasional Itu. (SM/P-5)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Reformasi perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa semangat baru sistem yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Berdasarkan laporan, aktivitas nelayan luar seperti Jawa Tengah beroperasi mencari ikan menggunakan pukat cantrang di kawasan perairan Selat Makassar atau berbatasan dengan Kab Kotabaru
Sumber daya hayati perairan Indonesia sangat besar untuk mengembangkan biofarmakologi, namun harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem
Sebuah fenomena terjadi di Waduk Jatiluhur, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Lebih dari 100 ton ikan mengalami mati massal.
Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2) mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi yang tidak berizin.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved