Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengungkapkan, terdapat penurunan penerima program KJP Plus tahap II tahun 2024. Adapun jumlah penerima bantuan sosial pendidikan ini adalah 523.622 orang.
Berdasarkan data dari DPRD DKI, jumlah penerima KJP Plus tahap II ini seharusnya ada 669.716 orang. Namun, dilakukan pemadanan data dan verifikasi yang hasilnya Pemprov DKI hanya bisa memberikan bantuan kepada 523.622 orang.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, hal tersebut terjadi karena keterbatasan anggaran pada APBD Perubahan (APBD-P) 2024.
"Kita lihat tren jumlah penerima ini menurun seiring dengan alokasi ketersediaan anggaran pada APBD 2024," kata Sarjoko, dikutip Minggu (15/12).
Sarjoko merinci, anggaran untuk KJP pada 2022 adalah Rp3,8 triliun untuk 849.170 orang. Sedangkan, pada 2024 ini sasaran penerima KJP adalah 536.649 siswa dengan anggaran Rp2,461 triliun.
Ia pun menjelaskan, pada penyaluran KJP tahap I 2024, pihaknya sudah memberikan bantuan ini kepada 536.649 siswa. Namun, terjadi juga penurunan penerima pada tahap II ini.
"Jadi kalau dari sisi jumlah kumulatifnya sendiri sudah terjadi penurunan jumlah penerima karena sisa alokasi anggaran yang tersedia pada 2024 ini," ujar Sarjoko.
Selain adanya penurunan anggaran, Sarjoko mengaku menemukan beberapa siswa yang tak memenuhi kriteria untuk mendapatkan KJP lagi di tahap II ini.
"Dengan adanya penerima KJP plus di tahap 1 yang kemudian tidak menjadi sebagai penerima pada tahap kedua ini tentu yang pertama adalah berkaitan dengan memang terjadi penurunan pagu anggaran," jelas Sarjoko.
"Kemudian yang kedua adalah penelitian terhadap penerima KJP plus pada tahap 1. Dari sebagian penerima tersebut menjadi tidak benar sebagai penerima di tahap kedua, apakah itu berkaitan dengan kepemilikan aset mobil ataupun aset tanah yang tercatat," sambungnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencabut bantuan bagi warga Jakarta semena-mena. Sebab, dia sudah meminta kepada stakeholder terkait untuk melaporkan situasi sebenarnya terhadap seluruh pendaftar KJP ke Disdik DKI.
"Dalam menetapkan data penerima pada tahap kedua ini kami juga tidak semau sendiri. Tentu ini kami juga sudah kami koordinasikan secara baik dengan teman-teman di lintas SKPD," pungkasnya. (H-2)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap kedua ke 707.513 penerima manfaat.
Disediakan kemudahan bagi pemegang KJP Plus untuk bertransaksi langsung di toko mitra melalui EDC Bank DKI.
PEMPROV DKI Jakarta tak lagi menggunakan pemeringkatan kesejahteraan atau desil untuk menentukan warga mana saja yang bisa mendapatkan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.
Pos ini juga melayani keluhan maupun pengaduan warga berkaitan dengan program yang sudah berjalan termasuk alasan mengapa dari mereka tak masuk DTKS.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kini bisa berwisata ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII) secara gratis.
Syarat siswa yang masuk dalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan ditambah, yakni memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal rendah 70.
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap pendidikan warganya.
Pengurangan DBH sebesar Rp15 triliun mengakibatkan proyeksi RAPBD TA 2026 DKI Jakarta ditaksir turun dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluncurkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Try Out bagi siswa kelas XII di Jakarta Timur, Selasa (21/10).
Pramono memutuskan akan melakukan efisiensi anggaran dari program-program kerja Pemprov DKI yang bakal berjalan tahun depan.
Fraksi Golkar berpandangan, keberlanjutan KJP Plus dan KJMU tetap penting, tetapi kualitas program perlu ditingkatkan melalui empat langkah.
Penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved