Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tanpa Desil, Pemprov DKI Hanya Gunakan DTKS Tentukan Penerima KJP Plus

Mohamad Farhan Zhuhri
22/3/2025 16:30
Tanpa Desil, Pemprov DKI Hanya Gunakan DTKS Tentukan Penerima KJP Plus
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).(Dok. Bank DKI)

PEMPROV DKI Jakarta tak lagi menggunakan pemeringkatan kesejahteraan atau desil untuk menentukan warga mana saja yang bisa mendapatkan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.

Jumlah penerima KJP Plus untuk tahap I tahun 2025 naik drastis menjadi 707.622, dari sebelumnya tahap 2 tahun 2024 yakni 523.000 orang.

"Yang saat ini kan kita tidak menggunakan desil. Kalau mereka kemarin memang tidak menjadi prioritas, tidak menerima karena alasan desilnya, saya yakinin itu sudah masuk (menjadi penerima) yang sekarang," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko, dikutip Sabtu (22/3).

Sebagai informasi, sumber data untuk menetapkan penerima KJP Plus di era Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS itu kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Bappenas.

Dari hasil pemadanan data itu, didapatkanlah desil. Kategori desil yang masih bisa menerima KJP adalah sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

Sarjoko menjelaskan, kini Pemprov DKI hanya menggunakan DTKS untuk menetapkan data penerima KJP.

"Jadi data DTKS itu sebelumnya sudah dilakukan pemadanan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Jadi kita menggunakan data DTKS itu sudah clean," ujar Sarjoko. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya