Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pimpinan DPD Ungkap Hasil Advokasi Polemik Proyek PSN PIK 2

Yakub Pratama Wijayaatmaja
11/12/2024 16:51
Pimpinan DPD Ungkap Hasil Advokasi Polemik Proyek PSN PIK 2
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai(MI/Susanto)

DPD RI menyimpulkan hasil advokasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2,Kabupaten Tangerang, Banten. Pihak DPD menyebut proyek tersebut tidak masalah untuk dilanjutkan.

"Kalau bicara tentang proyek PSN ini, secara jujur kesimpulan kami bahwa itu tidak ada urusan (tidak ada masalah). Karena pertama yang ribut di media ini bahwa ada masyarakat yang terzalimi, yang terintimidasi dan lain sebagainya, ternyata di sini tidak ada, sebab ini tanah negara yang dulunya bakau, hutan lindung," kata Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, Rabu (11/12). 

Yorrys menuturkan PSN Tangerang Utara dan PIK 2 berbeda lokasi. Hanya saja, kata dia, pengembang atau pengelolanya sama, yakni PT. MIP, anak perusahaan Agung Sedayu Group. Menurut Yorrys, hal tersebut kadang di tengah masyarakat masih salah persepsi.

"Memang begini, ini ada perbedaan orang menafsirkan antara proyek PIK dan PSN. PIK itu di luar, itu usaha bisnis, PSN ini di luar daripada PIK," ujarnya.

Yorrys menjelaskan lokasi PSN PIK 2 merupakan tanah milik negara dan hutan lindung mangrove yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. 

Sehingga lokasi tersebut tidak berpenghuni dan tidak dimanfaatkan selama ini. Bahkan, kata Yorrys, beberapa titik lokasi tersebut digarap oleh masyarakat sekitar dengan membuat tambak-tambak. 

Setelah lokasi tersebut ditetapkan menjadi PSN PIK 2 pada Maret 2024, pihak pengembang memberikan uang kerohiman kepada masyarakat penggarap dan membolehkan mereka menggarap lahan tersebut sampai pembangunan PSN PIK 2 dilakukan.

"Nah empang-empang (tambak) itu oleh pihak pengembang telah memberikan uang kerohiman, tetapi mereka tidak keluar dari situ, bagian daripada CSR-nya memberikan kesempatan kepada mereka tadi kalian juga sudah dengar, dia boleh tinggal mengelola itu, tidak usah membayar apa-apa, sampai pada proses pembangunan," ujar Yorrys.

Yorrys menerangkan Pemerintah menetapkan lokasi dekat PIK 2 menjadi PSN dikarenakan hutan mangrove yang awalnya 1.700 hektare terabrasi menjadi 91 hektare. Pemerintah pun meminta pengembang untuk merehabilitasi hutan mangrove yang tinggal 91 hektare tersebut menjadi 500 hektare. 

Sisanya, Yorrys mengatakan pengembang bisa membuat sarana-sarana lain itu sesuai dengan tugas-tugasnya, terutama pariwisata dan lain sebagainya. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya