Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Rabu (11/12). Hal ini sesuai dengan batas akhir waktu pengumuman kenaikan upah di daerah yang ditentukan pemerintah pusat.
"Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember, harus diumumkan. Makanya, tanggal 9 rapat, tanggal 10 minta rekomendasi Pak Gubernur, nanti tanggal 11 Gubernur menetapkan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho, dikutip pada Sabtu (7/12).
Selain itu, kenaikan UMP di Jakarta, diakui Hari, relatif tak berbeda dengan nilai yang ditetapkan pemerintah pusat. Jika naik 6,5%, upah minumum di Jakarta tahun depan diperkirakan menjadi sekitar Rp5,3 juta.
"Sudah ada jadi kenaikan 6,5% dari UMP 2024. Tinggal dikalikan. Kalau UMP 2024 berapa, kali 6,5% berapa, tinggal dijumlahkan," ucap Hari.
Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025 yang diteken pada 4 Desember 2025.
Beleid anyar ini menyebut kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.
Adapun Pasal 2 (2) Permenaker 16/2024 mengatur penetapan UMP 2025 menggunakan formula sebagai berikut: UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi pasal 2 ayat (3) yang dikutip Rabu, 4 Desember.
Sementara pada ayat (4) menjelaskan, persentas kenaikan tersebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (P-5)
PENJABAT Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan besok, Rabu (11/12).
Keputusan ini juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 atau UMP 2025 Jakarta naik 6,5% menjadi Rp5.396.761.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Johnny Simanjuntak mendesak Pemprov DKI Jakarta agar segera membayar upah bagi guru agama honorer.
Temuan itu didapatnya setelah memanggil seluruh guru honorer yang bekerja di sekolah tersebut beserta kepala sekolahnya.
DINAS Pendidikan DKI Jakarta sedang melakukan pendataan terkait guru honorer di seluruh sekolah di Jakarta
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan besaran dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Adapun kendalanya, karena masih ada perbedaan persepsi
Mengawal penerapan Struktur dan Skala Upah ini penting supaya tercipta keadilan upah antar pekerja. Dengan upah yang adil antar pekerja maka akan tercipta kondusivitas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved