Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KALANGAN pengusaha di Jawa Timur (Jatim) terkejut dengan rencana pemerintah menaikkan Upah Minimum sebesar 6,5 persen. Para pengusaha menyebut kebijakan kenaikan upah minimum 6,5% itu bisa membuat kinerja dunia usaha dan industri di Jatim terancam.
“Pengusaha masih kesulitan untuk menangani hal tersebut. Dengan adanya kebijakan tersebut akan semakin memberatkan pelaku usaha,” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) Andik Dwi Putranto di Surabaya, Rabu (4/12).
Para pengusaha, kata dia, mengaku khawatir kebijakan tersebut bakal berdampak pada keberlangsungan kinerja dunia usaha dan industri di Indonesia, khususnya Jatim. Apalagi, kondisi ekonomi dalam negeri saat ini belum sepenuhnya menguat.
Jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan, berdampak pada daya saing industri akan semakin melemah. Padahal menurutnya, saat ini daya saing Indonesia mulai membaik.
“Kami khawatir dengan adanya kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen ini akan melemahkan daya saing. Padahal pengusaha itu nomor satunya di daya saing. Apalagi pemerintah juga merencanakan kenaikan PPN menjadi sebesar 12 persen. Kalau pengusaha merasa berat, saya khawatir akan ada gelombang PHK karena memang situasinya berat,” tuturnya.
Berdasarkan laporan Global Competitiveness Index tahun 2023 yang dikeluarkan International Institute for Management Development (IMD), peringkat daya saing Indonesia naik dari posisi ke-44 menjadi ke-34 atau naik 10 tingkat di tingkat global.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya berharap pemerintah kembali mempertimbangkan rencana kenaikan upah minimum tersebut.
“Mungkin kenaikan tidak sebesar 6,5 persen, misalkan tiga persen atau empat persen karena ada pertimbangan-pertimbangan tertentu,” tuturnya.
Selain itu, dengan kenaikan tersebut, menurutnya juga perlu diimbangi dengan kompensasi.
“Apa sih yang bisa dilakukan pemerintah untuk memperkuat pengusaha khususnya yang padat karya. Harus ada kompensasi untuk pelaku usaha agar tetap bisa berjalan dan tumbuh,” ucapnya.
Kompensasi menurutnya, bisa dengan memberi stimulus berupa kepastian, kemudahan dan kecepatan berusaha. Biaya siluman juga harus sepenuhnya dihilangkan karena menurutnya, cukup meresahkan dan nilainya juga besar, bisa mencapai 10 persen lebih dari biaya produksi.
“Itu yang perlu ditertibkan sehingga dampak kenaikan upah minimum ini tidak terlalu memberatkan industri dan pengusaha,” katanya.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Francine Eustacia menanggapi kenaikan upah minimum 6,5 persen yang diumumkan pemerintah pusat.
Itu (penaikan upah miminim) kan artinya ada tambahan beban bagi UMKM dan IKM terkait beban produksi karena ada pertambahan ongkos di penaikan untuk pekerjanya.
UPAH Minimum Kota (UMK) Sukabumi, Jawa Barat, diusulkan naik sebesar 6,5% tahun depan. Semula nilainya sebesar Rp2.834.398. Namun, tahun depan diproyeksikan menjadi Rp3.018.634.
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (11/12), menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral (UMS) tahun 2025.
PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 atau UMP 2025 Jakarta naik 6,5% menjadi Rp5.396.761.
Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761. Angka itu naik sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat sebesar 6,5%.
Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Rabu (11/12) diperkirakan menjadi sekitar Rp5,3 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved