Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI menangkap Ria Agustina, 33, pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty. Penangkapan itu dilakukan buntut praktiknya yang tidak memenuhi standar.
Diketahui, Ria kerap mengunggah kegiatan praktiknya di media sosial miliknya. Praktik yang dilakukan kerap menjadi sorotan lantaran dinilai ekstrem hingga membuat para pasiennya berdarah-darah.
"Perlu kami sampaikan bahwa Tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12).
Wira mengatakan, Ria ditangkap setelah melakukan praktik di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada tanggal 1 Desember 2024. Ria memiliki klinik yang berdomisili di Malang, Jawa Timur, tetapi membuka praktik di hotel setelah promosi melalui akun Instagramnya.
"Pada hari tersebut, yaitu pada tanggal 1 Desember, tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di hotel di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagram @RiaBeauty.id," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, Ria melakukan praktik itu dibantu oleh asisten perempuan berinisial DN, 58. Saat itu dia sedang melakukan treatment terhadap tujuh orang pasiennya.
"Setelah dilakukan dengan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller yang digunakan oleh Ria tersebut tidak memiliki izin edar. Ia juga menggunakan serum yang tidak terdaftar di BPOM.
"Jadi pada saat dilakukan penangkapan terdapat tujuh orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, dan cream anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM," jelasnya.
Fakta lainnya mengungkap bahwa Ria juga bukan seorang dokter kecantikan. Dia merupakan sarjana perikanan.
"Hasil pemeriksaan, Tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, kedua orang tersangka dan barbuk selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya unjuk dilakukan pemeriksaan mendalam," pungkasnya. (P-5)
Kulit yang kenyal, glowing, dan bebas kerutan lebih diutamakan dibanding perubahan wajah yang drastis dan terlihat berlebihan.
Ardami Clinic mengusung visi menjadi klinik kecantikan paling terpercaya dan lengkap di Majalaya,
Penghargaan Rejuran Indonesia Top User 2024 diberikan kepada 20 klinik yang terdiri dari kategori chain clinics dan individual clinics.
ADA sejumlah kiat untuk memilih klinik kecantikan yang aman. Maklum, banyak isu klinik kecantikan yang abal-abal.
Sebelum memilih klinik kecantikan, pastikan klinik tersebut memiliki izin resmi dari Kemenkes. Klinik yang terpercaya juga biasanya mendapatkan rekomendasi dari IDI.
Ria Agustina, tersangka kasus praktik kecantikan ilegal yang juga sekaligus pemilik salon Ria Beauty, meminta penahanannya ditangguhkan. Namun, polisi menolak permohonan tersebut.
POLISI mempersilahkan siapapun yang menjadi korban dari praktik klinik kecantikan Ria Beauty melapor atau membuat pengaduan ke posko pengaduan yang telah dibuka.
Batara mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan ahli. Dia mengatakan sertifikat yang dimiliki Ria Beauty itu merupakan bukti kompetensi lanjutan bagi tenaga medis.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Polda Metro Jaya mengungkap praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan, yang menjanjikan perawatan penghilang bopeng wajah dengan biaya tinggi
Penangkapan Ria Agustina, pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty Care, oleh Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2024 lalu membuat publik terkejut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved