Polisi Tangkap Dokter Gadungan Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty

Ficky Ramadhan
06/12/2024 18:53
Polisi Tangkap Dokter Gadungan Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty
ilustrasi(Dok.Antara)

POLISI menangkap Ria Agustina, 33, pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty. Penangkapan itu dilakukan buntut praktiknya yang tidak memenuhi standar.

Diketahui, Ria kerap mengunggah kegiatan praktiknya di media sosial miliknya. Praktik yang dilakukan kerap menjadi sorotan lantaran dinilai ekstrem hingga membuat para pasiennya berdarah-darah.

"Perlu kami sampaikan bahwa Tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12).

Wira mengatakan, Ria ditangkap setelah melakukan praktik di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada tanggal 1 Desember 2024. Ria memiliki klinik yang berdomisili di Malang, Jawa Timur, tetapi membuka praktik di hotel setelah promosi melalui akun Instagramnya.

"Pada hari tersebut, yaitu pada tanggal 1 Desember, tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di hotel di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagram @RiaBeauty.id," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, Ria melakukan praktik itu dibantu oleh asisten perempuan berinisial DN, 58. Saat itu dia sedang melakukan treatment terhadap tujuh orang pasiennya.

"Setelah dilakukan dengan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller yang digunakan oleh Ria tersebut tidak memiliki izin edar. Ia juga menggunakan serum yang tidak terdaftar di BPOM.

"Jadi pada saat dilakukan penangkapan terdapat tujuh orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, dan cream anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM," jelasnya.

Fakta lainnya mengungkap bahwa Ria juga bukan seorang dokter kecantikan. Dia merupakan sarjana perikanan.

"Hasil pemeriksaan, Tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, kedua orang tersangka dan barbuk selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya unjuk dilakukan pemeriksaan mendalam," pungkasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya