Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI mempersilahkan siapapun yang menjadi korban dari praktik klinik kecantikan Ria Beauty melapor atau membuat pengaduan ke kepolisian. Posko pengaduan telah dibuka di Unit 1 Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepala Subdirektorat Renakta Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Syarifah Chaira Sukma menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban dan mau mengadukan kasusnya ke Kepolisian wajib membawa sejumlah barang bukti.
"Jadi yang merasa menjadi korban itu, harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti bookingan, terus mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan treatment atau perawatan," katanya.
Namun Syarifa menjelaskan posko pengaduan yang telah dibuka sejak dua hari lalu belum ada masyarakat yang melaporkan menjadi korban klinik Ria Beauty.
"Jadi banyak memang yang merasa menjadi korban itu lewat media sosial saja. Jadi banyak yang bilang, 'saya juga korban nih', terus juga dari teman-teman juga, 'oh iya teman-teman gue banyak yang jadi korban', tapi untuk resminya sih belum ada yang mau melapor," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.
"Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).
Wira menjelaskan para tersangka ditangkap pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB oleh anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio Nomor 1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," kata Wira. (Ant/P-5)
Batara mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan ahli. Dia mengatakan sertifikat yang dimiliki Ria Beauty itu merupakan bukti kompetensi lanjutan bagi tenaga medis.
Ria Agustina, tersangka kasus praktik kecantikan ilegal yang juga sekaligus pemilik salon Ria Beauty, meminta penahanannya ditangguhkan. Namun, polisi menolak permohonan tersebut.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Polda Metro Jaya mengungkap praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan, yang menjanjikan perawatan penghilang bopeng wajah dengan biaya tinggi
Penangkapan Ria Agustina, pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty Care, oleh Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2024 lalu membuat publik terkejut.
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan operasional Klinik Kecantikan Ilegal yang Pekerjakan 17 orang Warga Negara Asing (WNA) Vietnam.
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang WNA Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved