Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Praktik Kecantikan Ilegal dengan Biaya Rp15 Juta di Jakarta Selatan Dibongkar

 Gana Buana
07/12/2024 16:52
Praktik Kecantikan Ilegal dengan Biaya Rp15 Juta di Jakarta Selatan Dibongkar
Pengungkapan praktik kecantikan ilegal di Polda(Polda Metro Jaya)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan, yang menjanjikan perawatan penghilang bopeng wajah dengan biaya hingga puluhan juta rupiah.

“Tersangka berinisial RA dan DNJ mengaku memiliki kompetensi dengan dukungan sertifikat pelatihan, menawarkan jasa menghilangkan bopeng menggunakan alat GTS Roller,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra dikutip dari Antara, Sabtu (7/12).

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait layanan ilegal yang ditawarkan oleh Salon Ria Beauty melalui akun Instagram @riabeauty.id dan website www.riabeauty.id.

Dalam promosi tersebut, tersangka menawarkan layanan perawatan Derma Roller dengan biaya yang tidak murah.

“Biaya perawatan dipatok Rp15 juta, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp1 juta,” kata Wira.

Anggota kepolisian menyamar sebagai pelanggan untuk memastikan informasi tersebut.

Pada 1 Desember 2024, di sebuah hotel di Kawasan Kuningan Jakarta, mereka mendapati RA sedang melakukan perawatan Derma Roller terhadap enam perempuan dan seorang laki-laki, didampingi DNJ.

Saat penggeledahan, polisi menemukan alat roller bekas pakai, serum, dan cream anestesi yang diketahui tidak memiliki izin edar. Selain itu, tersangka RA dan DNJ tidak memiliki kualifikasi medis.

Praktik ilegal ini tidak hanya berisiko bagi kesehatan pelanggan tetapi juga mematok biaya tinggi yang tidak sebanding dengan standar keamanan dan keabsahan layanan.

“RA dan DNJ diduga melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) atau (3) serta Pasal 439 Jo. Pasal 441 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambah Wira.

Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan layanan kesehatan atau kecantikan yang dipilih memiliki izin resmi dan dilakukan oleh tenaga medis profesional. (Ant/Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya