Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan, yang menjanjikan perawatan penghilang bopeng wajah dengan biaya hingga puluhan juta rupiah.
“Tersangka berinisial RA dan DNJ mengaku memiliki kompetensi dengan dukungan sertifikat pelatihan, menawarkan jasa menghilangkan bopeng menggunakan alat GTS Roller,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra dikutip dari Antara, Sabtu (7/12).
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait layanan ilegal yang ditawarkan oleh Salon Ria Beauty melalui akun Instagram @riabeauty.id dan website www.riabeauty.id.
Dalam promosi tersebut, tersangka menawarkan layanan perawatan Derma Roller dengan biaya yang tidak murah.
“Biaya perawatan dipatok Rp15 juta, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp1 juta,” kata Wira.
Anggota kepolisian menyamar sebagai pelanggan untuk memastikan informasi tersebut.
Pada 1 Desember 2024, di sebuah hotel di Kawasan Kuningan Jakarta, mereka mendapati RA sedang melakukan perawatan Derma Roller terhadap enam perempuan dan seorang laki-laki, didampingi DNJ.
Saat penggeledahan, polisi menemukan alat roller bekas pakai, serum, dan cream anestesi yang diketahui tidak memiliki izin edar. Selain itu, tersangka RA dan DNJ tidak memiliki kualifikasi medis.
Praktik ilegal ini tidak hanya berisiko bagi kesehatan pelanggan tetapi juga mematok biaya tinggi yang tidak sebanding dengan standar keamanan dan keabsahan layanan.
“RA dan DNJ diduga melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) atau (3) serta Pasal 439 Jo. Pasal 441 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambah Wira.
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan layanan kesehatan atau kecantikan yang dipilih memiliki izin resmi dan dilakukan oleh tenaga medis profesional. (Ant/Z-10)
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan operasional Klinik Kecantikan Ilegal yang Pekerjakan 17 orang Warga Negara Asing (WNA) Vietnam.
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang WNA Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur.
POLISI mempersilahkan siapapun yang menjadi korban dari praktik klinik kecantikan Ria Beauty melapor atau membuat pengaduan ke posko pengaduan yang telah dibuka.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Penangkapan Ria Agustina, pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty Care, oleh Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2024 lalu membuat publik terkejut.
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar kasus ekspor kendaraan ilegal dengan tujuan Timor Leste.
MANTAN Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga mewajibkan pengusaha menyetorkan uang panas kepadanya. Dia bakal memberikan layanan ilegal kepabeanan jika diberikan duit.
SEORANG waria ditangkap oleh satreskrim Polresta Bandung lantaran membuka praktik suntik kolagen pada payudara secara ilegal.
DUA tersangka pengelolaan sampah ilegal yang menyebabkan terjadinya pencemaran serta perusakan lingkungan di Kota Tangerang dan Kabupaten Bekasi siap disidangkan.
MAHKAMAH Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin. Apa isi suratnya?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved