Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Pemilik Salon Ria Beauty

Ficky Ramadhan
11/12/2024 12:29
Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Pemilik Salon Ria Beauty
Tersangka praktik kecantikan ilegal Ria Agustina(Instagram/Riabeauty.id)

Ria Agustina, tersangka kasus praktik kecantikan ilegal yang juga sekaligus pemilik salon Ria Beauty, meminta penahanannya ditangguhkan. Namun, polisi dengan tegas menolak permohonan tersebut. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan, pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk memudahkan penyidikan.

"Memang ada pengajuan penangguhan penahanan, tapi ada beberapa pertimbangan-pertimbangan dari kami sebagai penyidik, karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan bolak-balik. Mengingat dia juga tempat tinggalnya di Malang, untuk sementara saya belum bisa penuhi dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan," kata Syarifah kepada wartawan, Rabu (11/12).

Saat ini Ria ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik, lanjut Syarifah, masih harus memeriksa sejumlah pihak dalam rangka penyelidikan mendalam.

"Iya betul (ditahan di Rutan Polda Metro Jaya). Dari awal kita sudah langsung koordinasi dengan ahli, terus untuk tambahan saksi lainnya kita akan pendalaman lagi. Karena memang penguatan-penguatan itu perlu dari BPPOM, dari Dinas Kesehatan, mungkin dari pihak salonnya, nanti admin atau ya di lokasi sana," jelasnya.

Ria Agustina saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, 33, pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty. Penangkapan itu dilakukan buntut praktiknya yang tidak memenuhi standar atau malpraktik. Ria kerap mengunggah kegiatan praktiknya di media sosial miliknya. Praktik yang dilakukan kerap menjadi sorotan lantaran dinilai ekstrem hingga membuat para pasiennya berdarah-darah.

"Perlu kami sampaikan bahwa Tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12).

Wira mengatakan, Ria ditangkap setelah melakukan praktik di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada tanggal 1 Desember 2024. Ria memiliki klinik yang berdomisili di Malang, Jawa Timur, tetapi membuka praktik di hotel setelah promosi melalui akun Instagramnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya