Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Budi Arie Wajib Diperiksa Terkait Kasus Judol Kementerian Komdigi

Rahmatul Fajri
01/12/2024 20:10
Budi Arie Wajib Diperiksa Terkait Kasus Judol Kementerian Komdigi
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso .(Dok. MI)

KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi wajib diperiksa oleh kepolisian terkait kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sugeng menilai perlu didalami apakah ada komunikasi atau perintah yang diberikan oleh Budi Arie selama menjabat untuk melindungi situs judi online. Pemeriksaan juga dibutuhkan apalagi salah satu tersangka menyebut mengenal Budi Arie.

"Pemeriksaan terhadap pimpinan di Menkominfo sebelum (Kementerian) Komdigi ini, ya wajib dilakukan, apakah setingkat direktur atau sampai pada menterinya. Di sini yang harus penting didalami adalah pertama adanya perintah atau tidak. Kemudian komunikasi para tersangka karena sudah ada 20 orang lebih ada pada level yang mengenal menteri juga," kata Sugeng kepada Media Indonesia, Minggu (1/12).

Sugeng menilai kepolisian juga harus melakukan forensik digital terhadap alat komunikasi yang digunakan oleh para pegawai Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil forensik digital itu nantinya akan diketahui apakah ada komunikasi yang terjalin dan bisa menjadi barang bukti untuk menjerat Budi Arie.

"Komunikasi mereka itu apakah sama sampai kepada pimpinan atau menteri nya. Ini adalah fakta yang perlu didalami dan perlu dirumuskan jadi barang bukti. Kalau itu sudah ada saya pikir sangat mudah untuk menjerat pihak lain termasuk pimpinan mereka," katanya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka baru di kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada dua orang tersangka baru yang kali ini ditangkap polisi.

"Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi, penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (30/11).

Dua tersangka baru itu adalah AA, yang ditangkap pada 26 November 2024. Kemudian, tersangka F alias W alias A, yang ditangkap dua hari kemudian. "Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online," imbuhnya.

Dengan demikian, total tersangka yang kini telah ditangkap polisi di kasus ini telah mencapai 26 orang. Sementara itu, empat orang lainnya masih diburu polisi.  "Tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F, dan C," katanya.

Dari kedua tersangka baru ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dari tersangka AA berupa uang dalam berbagai mata uang senilai Rp 724.336.400, 1 unit ponsel, dan 9 buku rekening. "Dari Tersangka F alias W alias A disita 1 unit HP dan uang tunai Rp720 juta," tambahnya.

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan saat ini tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisis PPATK terhadap rekening para tersangka. Polda Metro Jaya menegaskan kasus ini akan diusut sampai tuntas.

"Kami juga masih melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara," pungkasnya. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya