Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
POLISI menetapkan AZ, 45, sopir truk tronton yang tabrak enam kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
"Gelar perkara sudah pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat laka (kecelakaan), maka statusnya menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Kamis (28/11).
Penetapan AZ sebagai tersangka ini lantaran melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Guna keperluan penyidikan atau melengkapi pemberkasan perkara, tersangka AZ telah dilakukan penahanan.
"(Tersangka) Kami tahan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella menjelaskan kronologi kecelakaan maut tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 06.47 WIB. Kecelakaan terjadi tepat di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat.
Diella menjelaskan mulanya kendaraan truk tronton yang dikemudikan AZ melaju dari arah timur ke barat. Sesampainya di lokasi, sopir truk mencoba menerobos lampu merah.
"Menurut keterangan saksi kejadian berawal ketika pengendara tronton boks melintas dari arah timur ke barat sesampainya di TKP mobil tersebut menerobos lampu merah," kata Diella saat dihubungi, Selasa (26/11).
Tabrakan di lokasi pun tak terelakkan. Diella mengatakan lima sepeda motor dan satu kendaraan roda empat ditabrak.
"Kemudian mengakibatkan kecelakaan seketika. Penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Diella menyebut diduga truk tersebut mengalami rem blong. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Truk tronton mengalami rem blong menabrak beberapa kendaraan di TL Slipi," ujarnya. (P-5)
PARA sopir truk seluruh Indonesia menolak penyelesaian Zero ODOL (Over Dimension Overloading) yang hanya mengutamakan sisi penegakan hukum semata.
KEMACETAN terjadi di sepanjang Jalan Majapahit, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (19/6). Kondisi tersebut disebabkan oleh aksi ratusan sopir truk yang melakukan mogok.
Ratusan kendaraan angkutan barang (truk) berbagai ukuran diparkiran di sepanjang ruas Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati.
Truk bertonase besar dilarang memasuki wilayah kota mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
POLISI menetapkan sopir truk berinisial SW, 65, sebagai tersangka karena diduga lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kilometer (KM) 77+200 Tol Pandaan-Malang.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat pelantikan 481 kepala daerah yang dijadwalkan digelar di Istana Kepresidenan, Kamis (20/2).
Ade Ary mengatakan, kegiatan berlangsung dalam dua sesi utama, yakni pagi pukul 06.00-08.30 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-22.00 WIB.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi berupa teguran keras kepada anggotanya yang melakukan patroli dan pengawalan (patwal) untuk mobil berpelat nomor polisi RI 36
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved