Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SOPIR truk kontainer dengan Nomor Polisi B 9727 UEU babak belur dihajar massa karena ugal-ugalan dan menabrak sejumlah pengendara lain serta masyarakat yang melintas di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, truk tronton tersebut awalnya menyerempet kendaraan lain di wilayah Graha Raya, Ciledug, Kota Tangerang. Namun begitu, sopir truk langsung tancap gas hingga di kejar oleh pengendara lain yang melintas di lokasi.
Di sepanjang jalan KH Hasyim Ashari hingga Tugu Adipura atau Jalan Veteran yang berjarak sekitar 7 Km, truk tersebut terus melajukan kendaraannya, sehingga menabrak beberapa orang korban.
Sesampai di Tugu Adipura, truk di kepung oleh puluhan pengendara sepeda motor yang juga melemparinya dengan baru dan konblok. sehingga sopir panik dan ban bagian belakang truk terperosok ke selokan sisi Tugu Adipura
Saat itu, masyarakat yang geram melihat aksi sopir truk langsung menghakiminya hingga babak belur. "Ya, sopir angkutan itu saat ini sedang dirawat di Ruang Gawat Darurat RSUD Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (31/10) petang.
Namun begitu, lanjutnya, identitas sopir tersebut belum diketahui. Mengingat di dalam dompetnya hanya terdapat surat jalan. ' Ini juga baru kita cek," tandasnya.
Mengenai banyaknya korban yang ditabrak truk tersebut, Kapolres belum bisa memastikan. "Yang masuk ke kami baru tiga orang. Mereka saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit IMC," paparnya.
Identitasnya pun, sambung Kapolres belum diketahui. "Malam ini juga kami buka pos pengaduan di nomor 082211110110. Apabila ada korban lain atas kejadian ini silahkan lapor," ungkapnya. (Z-9)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
POLISI menetapkan sopir truk berinisial SW, 65, sebagai tersangka karena diduga lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kilometer (KM) 77+200 Tol Pandaan-Malang.
POLISI menetapkan AZ, 45, sopir truk tronton yang tabrak enam kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
POLISI membawa R, 43, sopir truk yang menyeruduk belasan kendaraan di KM 92 Tol Cipularang ke Polres Purwakarta. Hal itu dilakukan untuk melakukan pemeriksaan.
Sinergi antara Bea Cukai Merak dan Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman 2,4 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Jumat (8/11).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved