Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Setahun Mangkrak, Kasus Firli Bahuri Digugat ke PN Jakarta Selatan

Siti Yona Hukmana
19/11/2024 10:20
Setahun Mangkrak, Kasus Firli Bahuri Digugat ke PN Jakarta Selatan
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri .(MI/Adam Dwi)

POLDA Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan dilayangkan buntut mangkraknya kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Gugatan terdaftar dengan nomor: 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara "sah atau tidaknya penghentian penyidikan". Sidang perdana akan digelar Selasa (26/11).

“Bahwa Termohon I dan Termohon II saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian RI) yang diduga dilakukan Firli Bahuri,” kata Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam keteranganya, dikutip Selasa (19/11).

Namun, seiring berjalannya waktu, Kurniawan menyebut proses hukum terhadap Firli terkesan berlarut-larut. Terhitung sejak 22 November 2023 atau setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus Firli tak kunjung naik ke meja hijau.

Padahal dalam prosesnya, upaya praperadilan yang sempat dilayangkan Firli telah dinyatakan ditolak Majelis Hakim PN Jaksel. Bukan langsung tancap gas menyelesaikan perkara, malah berkas Firli masih bolak-balik dari jaksa penuntut umum (JPU) ke penyidik, karena belum kunjung dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir satu tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” ujar Kurniawan.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’. Maka itu, Kurniawan menilai tidak segera ditahannya Firli telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara.

Padahal, kata dia, jika Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta berkomitmen memberantas korupsi dan penegakkan hukum secara adil dan transparan, seharusnya segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses pembuktian di meja hijau. Soal terbukti bersalah atau tidaknya tersangka atau terdakwa dalam perbuatan yang disangkakan urusan hakim.

"Seharusnya merupakan kewenangan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memutuskannya,” jelas Kurniawan.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis (23/11/2023). Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun, kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan JPU karena belum lengkap.

Sementara itu, SYL sendiri telah disidang bahkan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK. Dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya