Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengungkap salah satu tersangka kasus judi online berinisial AK pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Terkait Tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, Tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (5/11).
Namun tersangka AK dinyatakan tidak lolos seleksi. Belakangan, tersangka AK justru terlibat dan diberi kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online di Komdigi.
"Hasilnya, terhadap Tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun, faktanya, Tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberi kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online. Artinya bahwa Tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," ujarnya.
Wira menyebut pihak kepolisian masih mendalami alasan tersangka AK bisa melakukan hal tersebut meski dinyatakan tidak lolos seleksi. Saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam.
"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa Tersangka AK yang tidak lolos seleksi namun tetap dapat bekerja di Komdigi, khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online," imbuhnya. (P-5)
Dua tersangka baru itu adalah AA, yang ditangkap pada 26 November 2024. Kemudian, tersangka F alias W alias A, yang ditangkap pada 28 November lalu.
Hingga kini total 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi membenarkan penangkapan Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pernyataan itu sekaligus membantah bahwa uang yang diminta oknum Komdigi ke bandar mencapai Rp250 juta per situs.
Alwin adalah keponakan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Alwin merupakan CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!).
Salah satu yang disita ialah 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000.
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Sistem pengawasan internet yang diterapkan suatu negara dapat memengaruhi bagaimana konten digital beredar serta seberapa besar ruang anonimitas yang tersedia bagi pengguna.
DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
PP GP Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang kepemilikan akun media sosial (medsos) dan platform digital
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved