Pernah Gagal Seleksi, Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka justru Bisa Atur Blokir Situs Judi Online

Ficky Ramadhan
05/11/2024 20:13
Pernah Gagal Seleksi, Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka justru Bisa Atur Blokir Situs Judi Online
Ilustrasi: Barang bukti kasus judi online yang diungkap Bareskrim Polri(Antara)

POLISI mengungkap salah satu tersangka kasus judi online berinisial AK pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Terkait Tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, Tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (5/11).

Namun tersangka AK dinyatakan tidak lolos seleksi. Belakangan, tersangka AK justru terlibat dan diberi kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online di Komdigi.

"Hasilnya, terhadap Tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun, faktanya, Tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberi kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online. Artinya bahwa Tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," ujarnya.

Wira menyebut pihak kepolisian masih mendalami alasan tersangka AK bisa melakukan hal tersebut meski dinyatakan tidak lolos seleksi. Saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam.

"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa Tersangka AK yang tidak lolos seleksi namun tetap dapat bekerja di Komdigi, khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online," imbuhnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya