Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pendidikan Kota Depok menghukum Kepala SMPN 8 Depok Tatag Hadi Sunoto sebagai imbas dari kasus perundungan yang menimpa siswa anak berkebutuhan khusus (ABK) hingga melukai dirinya sendiri.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno sekaligus Ketua Pembina internal ASN Dinas Pendidikan Depok.
"Hukuman kepada Kepala SMPN 8 tindakan pemberhentian secara sementara oleh pemerintah kota. Alasan skorsing karena kasus bullying yang menimpa seorang siswa berkebutuhan khusus yang terjadi di sekolah tersebut," kata Sutarno, Selasa (29/10).
Sutarno menambahkan pihaknya juga sudah melakukan pembinaan terhadap Tatag, dan untuk sementara posisi Kepala SMPN 8 diisi pelaksana tugas (Plt). "Plt SMPN 8 adalah Antoni, eks Kepala SMPN 8 yang saat ini Kepala SMPN 10."
Menurut dia, Tatag telah dirumahkan setelah pihaknya merampungkan proses pembinaan. "Ini sampai menunggu keadaan kondusif sehingga yang bersangkutan tidak lagi beraktivitas di sekolah."
Dinas Pendidikan Depok sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh sejumlah pelajar terhadap siswa ABK di SMPN 8. Sutarno menegaskan hal tersebut tak pantas dilakukan, apalagi peristiwa terjadi di lingkungan pendidikan. "Kejadian di dalam kedinasan, menurut kami hal itu tidak biasa, dan berdampak sekali terhadap aktivitas sekolah," ujarnya.
Sutarno juga menyebut Tatag sebagai kepala sekolah justru gagal melindungi siswa ABK di sekolah inklusi tersebut. Imbasnya, Tatag kena sanksi skorsing dari jabatannya dan demosi.
"Pak Tatag etikanya kurang saat menjenguk korban. Bukannya memperlihatkan empati, malah membuat orangtua korban tersinggung dan marah."
Selain Tatag, Dinas Pendidikan Depok juga memutasi dua guru BK SMPN 8 terkait kasus perundungan tersebut. "Yang satu dipindah ke SMPN 2 dan satu lagi dipindah ke SMPN 4," ucap Sutarno.
Sebelumnya, seorang siswa kelas IX SMPN 8 Kota Depok mengalami perundungan oleh teman sekolah hingga melukai dirinya sendiri. F selaku ayah korban mengatakan putranya sering mengalami perundungan. Puncaknya, pada upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2024, korban dilempar batu oleh teman-temannya. (J-2)
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendukung inklusivitas serta pengembangan potensi anak-anak berkebutuhan khusus melalui aktivitas edukatif dan kreatif.
Pada 2026, Kemendikdasmen akan mengadakan pelatihan bagi guru pendamping yang akan menemani murid ABK di sekolah inklusi dan SLB.
Wenny mengingatkan, kebutuhan media belajar untuk anak disabilitas masih sangat besar.
tim dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) PSDKU Pangandaran menginisiasi program edukasi yang berfokus pada literasi keuangan bagi orang tua.
Sebanyak 105 siswa berkebutuhan khusus menerima manfaat. Menu makanan disesuaikan secara khusus,
Disnaker Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi selama Lebaran 2026.
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
Kepala Dinkes Depok Devi Maryori menekankan pencegahan campak melalui pemantauan, imunisasi, dan edukasi kesehatan masyarakat.
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
INTENSITAS bencana tanah longsor akibat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi di Kota Depok, Jawa Barat per Februari 2026 meningkat.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved