Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan perkelahian yang membuat siswa madrasah aliyah di Tebet, Jakarta Selatan, mengalami koma. Kepala sekolah turut dimintai keterangan.
"Untuk kemarin dimintai keterangan ada lima saksi. Dari kepala sekolah, penjaga sekolah, lanjut siswa yang melihat," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (11/10).
Pihak kepolisian menerima laporan tersebut pada Selasa (8/10). Dari keterangan sementara, saksi di lokasi menyebutkan korban dan diduga pelaku berkelahi satu lawan satu. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kejadian tersebut.
Baca juga : 5 Anggota Komplotan Maling Rumah Di Bekasi Ditangkap
Diketahui sebelumnya, Seorang siswa madrasah aliyah di Tebet, Jakarta Selatan, berinisial A mengalami koma di rumah sakit usai berkelahi dengan kaka kelasnya berinisial M.
"Jadi dia berantem setelah itu dibawa ke rumah sakit kawasan Tebet, langsung ditanya-tanya ini kenapa. Itu masih di dalami kebenarannya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Kamis (10/10).
Nurma mengatakan latar belakang perkelahian ini juga masih di dalami. Termasuk apakah ada siswa lain yang terlibat.
Baca juga : Dinas Luar, Alexander Marwata Minta Pemeriksaan Ditunda
"Berantem di mana, kenapa, mengapa, siapa saja, ini masih didalami. Yang jelas ini berantem," ujarnya.
Terkait kasus ini, lanjut Nurma, orang tua A sudah membuat laporan ke polisi.
"Sekarang orang tuanya melaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Kita sudah terima laporan ditindaklanjuti," ucap dia. (Fik/I-2)
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved