Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ARTIS Nikita Mirzani melaporkan Razman Arif Nasution dan kliennya, Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran data pribadi LM,16, anak Nikita, berupa hasil USG. Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para pihak berperkara. Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani hingga anaknya, LM, terkait laporan tersebut.
Baca juga : Diperiksa Hari Ini, Nikita Mirzani Bawa Saksi dari Luar Negeri
"Dimulai dari tahap pendalaman yaitu pengambilan keterangan berupa klarifikasi dari pelapor, korban serta saksi yang disebutkan oleh pelapor atau korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (3/10).
Ade Ary mengatakan Nikita melaporkan Razman Nasution dan Vadel terkait Pasal 67 ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Yang dilaporkan inisial saudara RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukan foto USG milik anak korban atau anak pelapor," tuturnya.
Baca juga : Polisi akan Periksa Nikita Mirzani Terkait Aborsi Anaknya Hari Ini
Diketahui, laporan Nikita sudah teregister dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024. Nikita didampingi tim kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya hari ini.
"Hari ini datang ke Polda, melaporkan Dr RAN, Razman Nasution yang khodam-nya kura kura ninja. Masuk (Vadel Badjideh dilaporkan juga)," kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10).
Nikita menjelaskan alasan dirinya melaporkan beberapa orang tersebut. Nikita menyebut terlapor diduga menyebarkan data pribadi anaknya, LM, yang statusnya masih di bawah umur.
"Kenapa dilaporin? Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberi tahu ke khalayak ramai, apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga, biar bagaimanapun juga masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apa pun itu mengenai LM harus berdasarkan izin dari ortunya, harusnya Razman sebagai lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi atau apa pun itu," kata dia. (Fik/M-4)
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pencabulan dan aborsi yang menyeret Selebgram Vadel Badjideh dinyatakan lengkap atau P21.
VADEL Badjideh (20) sudah resmi menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yakni Laura Meizani, anak dari artis Nikita Mirzani.
VADEL Badjideh (20) yang saat ini telah ditahan sebagai tersangka dugaan aborsi dan persetubuhan Laura Meizani (LM) atau Lolly (17) mengaku, berjanji akan menikahi anak Nikita Mirzani itu.
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh terus memanas. Perselisihan ini dipicu tuduhan dari pihak Vadel, melalui pengacaranya yang menuding Nikita melakukan penelantaran anak
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh masih terus berlanjut. Nikita Mirzani buka suara.
Kepolisian menyebut Vadel Alfajar Bajideh meminta pemeriksaan terkait kasus itu ditunda menjadi Jumat (4/10).
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Kapolres Tojo Unauna, AKB Ridwan JM Hutagaol menjelaskan, pengamanan ini dilakukan untuk memastikan umat Kristiani dapat beribadah dengan aman, tertib, dan khusyuk.
Polda Metro Jaya mengungkap kemacetan parah yang terjadi di ruas Jalan Gatot Subroto menuju Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (28/5) disebabkan oleh tingginya volume kendaraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved