Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Berkas Lengkap, Vadel Badjideh Siap Diserahkan ke Kejaksaan

Ficky Ramadhan
02/6/2025 20:49
Berkas Lengkap, Vadel Badjideh Siap Diserahkan ke Kejaksaan
Vadel Badjideh(Dok. Metro TV)

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pencabulan dan aborsi yang menyeret Selebgram Vadel Badjideh dinyatakan lengkap atau P21. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih. 

"Berkas Vadel sudah P21," kata Murodih dalam keterangannya, Senin (2/6).

Ia mengatakan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Murodih tak menjelaskan secara rinci perihal pelaksanaan tahap dua itu, ia  hanya menyampaikan akan dilimpahkan segera mungkin.

"Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan atau tahap 2 ke kejaksaan," ucap dia.

Diketahui sebelumnya, Artis Nikita Mirzani melaporkan mantan pacar anaknya LM, Vadel Alfajar Badjideh. Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban. Dilaporkan anaknya bahwa gitu lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh VA. Iya (terlapor Vadel Badjideh)," kata Nurma saat dihubungi, Jumat (13/9).

Adapun, laporan Nikita itu terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Nikita melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya