Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawur yang Tewaskan Remaja di Palmerah

Ficky Ramadhan
10/9/2024 18:01
Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawur yang Tewaskan Remaja di Palmerah
Ilustrasi .(Dok. MI)

POLISI menangkap dua orang remaja berinisial SI, 17, dan TF, 16,  yang terlibat dalam aksi tawur hingga menyebabkan tewasnya korban berinisial DN, 19, di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (4/9) lalu.

Kedua pelaku diketahui merupakan anggota dari geng Kamus Gantung yang berafiliasi dengan geng Gang Buaya. Saat itu mereka terlibat tawur dengan geng Selebritis 02 yang bergabung dengan geng Kebon Jahe.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKB Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa insiden tawur ini telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial. Kedua kelompok telah saling menantang dan mengatur pertemuan untuk bentrokan di lokasi yang telah mereka sepakati.

Baca juga : Tawur Berdarah di Palmerah Jakbar, Satu Pemuda Tewas Dibacok

"Korban DN meninggal pascabentrokan tersebut karena mengalami dua luka bacokan pada bagian leher sebelah kanan dan kiri dengan kedalaman sekitar 2-3 cm dengan panjang 10-15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong," kata Arsya, Selasa (10/9).

Arsya menjelaskan, mereka kerap melakukan aksi tawur hanya untuk menunjukan eksistensi mereka. "Hal ini untuk menujukan eksistensi kelompok mereka," ujarnya.

Arsya mengimbau, peran orangtua sangat penting untuk mencegah hal serupa terjadi. Pihak keluarga tidak bisa hanya mengandalkan pihak kepolisian untuk mencegah aksi tawur.

Baca juga : Tawuran Remaja di Kabupaten Bekasi, Siswa SMP Tewas

"Tentunya peran orangtua, pihak pengajar, para tokoh masyarakat, tokoh agama sangat diperlukan untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi," jelas Arsya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKB Andri Kurniawan menyebut pelarian kedua tersangka berakhir setelah lokasi persembunyiannya di kawasan Cikarang, Jawa Barat terendus oleh petugas.

“Kedua pelaku mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis, 5 September 2024, kemarin,” ucapnya.

Baca juga : Sakit Hati Dimarahi Alasan Pelaku Siram Bos dengan Air Keras di Cengkareng

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sebelumnya, tawur antarkelompok terjadi di Palmerah, Jakarta barat pada Kamis (5/9) dini hari. Seorang berinisial DH, 19, tewas setelah terkena sabetan senjata tajam dalam tawuran tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian bermula saat korban mengajak rekan-rekannya untuk menghadapi kelompok lain yang bernama 'genk gantung'.

Ade mengatakan, korban bersama rekannya melengkapi diri dengan senjata tajam jenis celurit. Mereka kemudian mendatangi Jalan Semangka Raya, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (5/9) sekira pukul 03.00 WIB. Tawur pun pecah dan kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian itu, korban terkena bacok pada bagian leher dan dagu. Melihat itu, rekan-rekannya pun kemudian membawa korban ke rumah sakit. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan, namun nahas nyawanya tak terselamatkan. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya