Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLISI menyebut motif pelaku penyiraman air keras berinisial JJS alias A terhadap korban berinisial MAS pada Minggu (1/9) lalu karena sakit hati terhadap korban yang kerap memarahinya di tempat kerja.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKB Teuku Arsya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, mengatakan korban dan pelaku bekerja di tempat yang sama di sebuah kafe di wilayah Cipondoh, yang mana posisi korban adalah atasan pelaku.
Korban, kata Arsya, sering memarahi pelaku dengan kata-kata yang menyakiti perasaan lantaran kerap salah dalam memasukkan data penjualan. "Pelaku sakit hati terhadap korban, karena di tempat kerja pelaku kerap dimarahi korban akibat salah memasukkan data penjualan. Korban kesal dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyakiti hati pelaku," kata Arsya.
Baca juga : Pelaku Penyiraman Air Keras di Jakbar Ternyata Teman Kerja Korban
Lebih lanjut, kekesalan pelaku terhadap korban memuncak ketika beberapa waktu lalu pelaku kembali melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan di tempat kerjanya sehingga ditegur korban.
"Pelaku atas nama JJS alias Aji tidak terima, kemudian terjadi pertengkaran. Hal itulah yang membuat tersangka sakit hati terhadap korban M. Kemudian dari hasil penyidikan pelaku menyiapkan air keras. Pelaku juga mempelajari aktivitas korban setelah pulang kerja," kata Arsya.
Pada Minggu (1/9) sekira pukul 21.50 WIB, korban menyirami korban dengan air keras setelah membuntuti korban yang pulang bekerja. "Air keras ini berakibat fatal terhadap korban yang disiramkan. Korban menderita luka bakar (akibat) bahan kimia sebanyak 90% dari tubuhnya, dan saat ini sedang dirujuk ke RSCM untuk penanganan lebih lanjut," kata Arsya.
Polisi kemudian menangkap pelaku di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang pada Rabu (4/9). Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (Ant/J-2)
Setelah membunuh dan menggasak uang Rp50 juta, pelaku kembali ke kampung halamannya di Banyumas.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKB Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan bahwa ibu dan anak tersebut dibunuh oleh seseorang.
Namun, kata Surya, korban TSL tidak mengizinkan R untuk menikah sebelum kakaknya, korban ES menikah terlebih dahulu.
MAYAT seorang perempuan berinisial TSL dan anak perempuannya berinisial ES ditemukan dalam bak penampungan air (toren) di rumah mereka di Jalan Angke Barat RT 05/ RW 02 Angke, Tambora,
Selain dua orang preman, anggota mengamankan sejumlah senjata berupa tombak, double stick, golok, dan airsoft gun serta 3 unit sepeda motor.
Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku.
Tiga nelayan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sisanya berasal dari kabupaten tetangga, yakni Manggarai, Manggarai Timur, dan Ngada.
Komisi Anti Korupsi Korea Selatan sempat bentrok dengan pasukan pengawal presiden saat berupaya menangkap Presiden Yoon Suk-yeol pada Rabu (15/1) pagi waktu setempat.
Pelaku ini menyuruh teman korban untuk mandi dan setelah temannya pergi, pelaku menyuruh korban ke kloset dan memaksa untuk melakukan perbuatan asusila
Ketika korban berdiri di pinggir kali Cisadane, pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang didapat di sekitar lokasi sehingga korban jatuh tersungkur.
Pelaku berupaya memancing korban yang menonton akunnya dengan kalimat iming-iming akan mendapatkan uang Rp50 juta jika melakukan follow pada akun dan melakukan penekanan tanda love.
Bahkan, seorang lansia dan anak di bawah umur juga menjadi sasaran pelaku yang mabuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved