Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Penembakan di Palmerah Dipicu Cinta Segitiga

Golda Eksa
13/8/2024 21:58
Kasus Penembakan di Palmerah Dipicu Cinta Segitiga
Ilustrasi .(Medcom)

POLISI telah menetapkan seorang pria pelaku penembakan di sebuah taman di Jalan Semangka II, RT15/RW09 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat sebagai tersangka.
 
"Ya, sudah jadi tersangka. (SM disangkakan) Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 (penggunaan senjata api ilegal)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKB Andri Kurniawan, saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/8).

Andri menjelaskan, SM disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Andri membenarkan, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Kamis (8/8), saat SM bertengkar dengan saksi MK dan dilerai oleh saksi AM karena persoalan asmara.
 
SM bermaksud menembak MK di taman Jalan Semangka, tapi tidak mengenai sasaran. Peluru dari senpi SM malah mengenai seorang pemulung berinisial PJ, 60, di Jalan Semangka II, RT/RW 15/09 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.
 
Saat senpi itu meletus, korban PJ sedang berdiri mengambil botol bekas di depan warung kelontong. Peluru mengenai bagian paha dan bagian atas kemaluan korban sehingga terjatuh lemas dengan paha kiri mengeluarkan banyak darah.
 
Usai menembak di Jalan Semangka, pelaku kabur ke arah aliran Banjir Kanal Barat atau dekat Rusunawa KS Tubun untuk membuang senjata api tersebut. "Petugas telah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi. Keesokan harinya, Jumat (9/8) malam, pelaku ditangkap petugas sekitar Palmerah, Jakarta Barat," katanya.
 
Sebelumnya, Kapolsek Palmerah Komisaris Sugiran menyebut bahwa korban PJ hingga kini masih menjalani perawatan di RS Pelni. Sugiran juga menyebut bahwa motif pelaku meletupkan senjata api tersebut adalah cemburu terhadap seseorang.
 
"Jadi, ini motifnya cinta segi tiga, pelaku cemburu karena kekasihnya sedang bersama saksi berinisial MK. Cemburu, karena MK ini adalah sebagai mantan pacar AM, perempuan yang direbutkan SM dan MK," tandasnya. (Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya