Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Polres Tasikmalaya Tetapkan Penculik Bayi sebagai Tersangka

Kristiadi
09/2/2026 17:08
Polres Tasikmalaya Tetapkan Penculik Bayi sebagai Tersangka
Plt Satreskrim Polres Tasikmalaya Ipda Agus Yusuf Sunarya, Unit PPA, Ketua KPAID, dan Kasi UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan barang bukti terkait penculikan bayi berusia 2 bulan.(MI/Kristiadi)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menetapkan WD (38), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, sebagai tersangka penculikan bayi laki-laki berusia dua bulan. Polisi menduga aksi nekat ini dilatarbelakangi keinginan memiliki anak dan motif cinta segitiga.

Aksi penculikan di Masjid Agung Peristiwa bermula saat ibu kandung bayi, WR (42), warga Kecamatan Padakembang, Tasikmalaya, meletakkan anaknya di atas lantai Masjid Agung Singaparna.

Tersangka WD kemudian menculik bayi tersebut dan membawanya ke Cianjur untuk dititipkan di rumah kakak kandungnya sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi.

Plt Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusuf Sunarya, mengungkapkan tersangka dan ibu korban sudah saling mengenal melalui media sosial selama satu tahun.

"Kasus penculikan bayi berusia 2 bulan ini terungkap karena tersangka ingin memiliki bayi dan lebih dekat dengan ibu kandungnya dalam hal materi. Namun, tersangka WD dengan WR kenal melalui media sosial sudah berjalan satu tahun tapi pertemuannya beberapa kali masih didalami termasuk cinta segitiga meski ibu kandung bayi sudah memiliki suami," kata Agus, Senin (9/2/2026).

Rayuan dan Motif Materi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WD yang berstatus duda diduga menggunakan rayuan di media sosial untuk meluluhkan hati WR. Polisi juga menemukan fakta adanya aliran dana dari korban kepada tersangka selama masa perkenalan tersebut.

Agus mengatakan, tersangka WD berstatus duda culik bayi berusia 2 bulan jenis kelamin laki-laki, karena ingin memilikinya hingga rayuan dilakukan tersangka melalui medsos dan ibu kandung bayi membuat hatinya luluh. 

"Dalam perkenalan melalui media sosial, korban sering diminta supaya transfer uang," ujarnya.

Ketua KPAI Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi kesigapan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya yang melakukan pengejaran hingga ke Cianjur. Pihaknya kini fokus pada pemenuhan hak administrasi bayi tersebut.

"Kami bersama UPTD PPA akan berupaya memproses pembuatan akte kelahiran bayi usia 2 bulan termasuk mendalami motif yang lain. Karena, tersangka WD dan ibu kandung ini memang sudah kenal melalui media sosial selama satu tahun," tutur Ato.

Atas perbuatannya, WD kini ditahan di Mako Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang melarikan anak dari kekuasaan orang yang berhak, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (AD/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya