Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Banten, membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus dari berbagai instansi untuk mengatasi permasalahan terkait dengan adanya lokasi yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di daerah itu.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang Hari Mahardika, di Tangerang, Senin (5/8), mengatakan bahwa tim satgas khusus tersebut bertugas untuk melakukan penanganan hukum terhadap pengelola dan pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal.
"Kita sudah bentuk satgas, sekarang kita sedang melakukan pembahasan teknis. Kita akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian," katanya.
Ia menyebutkan selain penanganan hukum, tim satgas khusus ini juga memiliki peran untuk melakukan investigasi terkait keterlibatan mafia sampah dan memetakan lokasi-lokasi mana saja di Kabupaten Tangerang yang terindikasi bakal dijadikan TPS liar.
Menurut dia, kehadiran tim tersebut cukup membantu dalam menangani permasalahan sampah yang menumpuk di TPS liar tersebut. "Tim tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dishub, Satpol PP, dan sebagainya," kata dia.
Ia menjelaskan, pembentukan satgas khusus penanganan TPS liar secara teknis struktur akan dipimpin langsung dari sekretariat daerah (sekda) yang kemudian di bawahnya ada dari instansi lain seperti kejaksaandan kepolisian.
"Terus terang sekarang kita belum ada secara struktural, tetapi kemungkinan besar ini pimpinannya adalah sekda. Idealnya ketuanya memang sekda,"ujarnya.
Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen akan menindak tegas terhadap oknum atau mafia yang melakukan aktivitas pembuangan sampah di TPS liar di daerah itu.
Upaya lainnya yang telah dilakukan pihaknya adalah dengan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak kepolisian setempat untuk menindak tegas oknum berikut mafia pembuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya. "Tinggal nanti proses penyelidikan dan penyidikannya ada di ranah aparat penegak hukum," tuturnya.
Dia mengemukakan, dalam menyikapi laporan masyarakat terkait maraknya tempat pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegaldi Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksakini telah dilakukan penutupan atau penyegelan. "Tahapannya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sudah dilakukan, mulai dari pelaporan pemasangan spanduk peringatan sampai dengan plang pelarangan."
Ia pun meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya agar segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Tangerang maupun aparat penegak hukum setempat. (Ant/J-2)
Sangat tidak adil jika warga kelas bawah yang paling terdampak buruknya layanan publik justru menjadi sasaran pendekatan represif.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan.
Pada Jumat (29/8/2025), untuk pertama kali Masjid Raya Baitul Mukhtar, BSD City, Tagerang, digunakan untuk salat Jumat oleh warga.
Melalui program Kontribusi Membangun Negeri, Sinar Mas Land berkomitmen menjalankan berbagai inisiatif sosial berkelanjutan yang mencakup lima pilar utama
Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjaga ketertiban serta memastikan wilayah Kabupaten Tangerang terbebas dari aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
Sekitar 50 orang nelayan setempat juga turun serta membantu proses pembongkaran pagar laut ini dengan menggunakan 10 kapal nelayan.
WARGA Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, melayangkan protes karena merasa nama mereka dicatut dalam surat kepemilikan tanah untuk lahan yang dipasangi pagar laut.
Bencana banjir yang berdampak terhadap ratusan KK ini merendam dengan ketinggian air bervariasi, mulai dari 30 centimeter sampai dengan 1 meter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved