Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani yang juga putri Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) buka suara mengenai ketidakhadirannya dalam rapat paripurna DPRD yang sempat disorot publik.
Ia beralasan tidak hadir karena rapat tersebut bukan bersifat pengambilan keputusan. "Anggota Dewan yang tidak hadir bukannya leyeh-leyeh atau malas-malasan. Karena di hari itu juga ada tugas masing-masing," kata Zita di Jakarta, Kamis (1/8/2024) malam.
Menurut dia, ketidakhadirannya pada rapat paripurna Senin (29/7/2024), dapat dimaklumi karena rapat tersebut hanya berisi pandangan fraksi-fraksi dan bukan rapat pengambilan keputusan.
Baca juga : KPU DKI Segera Urus PAW Cinta Mega yang Dipecat karena Main Judi Slot
Zita juga menjelaskan bahwa pada hari yang sama, ia juga melakukan kegiatan kedewanan yang lain. Karena, kata Zita, tugas Dewan ada tiga, yaitu menyusun anggaran, legislasi dan pengawasan.
"Bagi saya pribadi, yang paling penting itu tugas pengawasan, turuna langsung ke masyarakat," tuturnya.
Mengenai unggahan (posting) di media sosial yang memperlihatkan dirinya sedang berolahraga, Zita menegaskan kegiatan tersebut dilakukan pada pagi hari, bukan siang hari.
Baca juga : Terima Cinta Mega Jadi Caleg, Ini Pembelaan PAN
"Postingan di media sosial itu saya lakukan pada siang hari. Sedangkan olahraga itu sekitar jam 06.00-08.00 WIB," katanya.
Pada saat memimpin rapat paripurna DPRD terkait penyerahan Raperda RTRW 2024-2044 Pemprov DKI, Zita sempat diinterupsi oleh anggota Dewan lainnya untuk mengklarifikasi ketidakhadirannya pada saat paripurna.
Zita Anjani sempat memberikan klarifikasi, akan tetapi ada anggota Dewan lainnya yang menginterupsi. Karena itu merupakan ranah pribadi sehingga tidak laik diungkapkan di rapat paripurna. (Ant/P-3)
DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendalami sejumlah isu teknis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan perparkiran melalui rapat kerja bersama eksekutif.
Seperti program KJP Plus yang merupakan kelanjutan kebijakan sebelumnya yang sudah diketahui hingga 92% warga, namun hanya 41% yang merasa mendapat manfaat langsung.
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Usman meminta penahanan mereka ditangguhkan. Sementara mahasiswa yang hanya menyampaikan aspirasi, Usman meminta untuk dibebaskan.
Dengan dibentuknya BUMD parkir, pengelolaan parkir lebih profesional dibandingkan sekarang yang berantakan pengelolaannya.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, bahkan mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membubarkan Unit Pengelola (UP) Perparkiran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved