Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEORANG wanita berinisial N ditusuk oleh teman pria kenalannya dari media sosial. Korban mengalami luka di bagian leher dan jari akibat peristiwa tersebut.
"Dikarenakan perbuatan Terlapor, korban menderita sakit/luka di bagian jari-jari tangan dan leher," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Kamis (25/7).
Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Barito, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial.
Baca juga : Kenali Macam-macam Modus Penipuan yang Sering Terjadi, Begini Cara Mengatasinya
"Kemudian korban dan Terlapor bertemu di apartemen korban," ujar Bintoro.
Mereka kemudian jalan-jalan dengan mobil Honda Jazz milik pelaku. Saat itu, pelaku memaksa N untuk melakukan hubungan badan dan korban menolak.
"Karena emosional, kemudian pelaku melukai korban dengan pisau," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian jari dan lehernya. Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pelaku adalah teman kenalannya di medsos," imbuhnya. (Fik)
Grooming adalah tindakan sistematis yang dilakukan pelaku (groomer) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kendali atas korban dengan tujuan eksploitasi, sering kali seksual.
Menurutnya, penggerebekan pesta gay itu dilakukan pada Minggu (22/6) sekira pukul 00:30 WIB atas laporan warga setempat yang curiga dengan kegitan tersebut.
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat meminta kepada para pemohon visa pelajar dan peserta pertukaran dalam kategori visa nonimigran F, M, dan J membuka akses media sosial.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Pemerintah AS mewajibkan calon mahasiswa asing untuk membuka akun media sosial mereka secara publik.
Selain menyerahkan bantuan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga meminta kepada warga yang terdampak bencana pergerakan tanah agar tidak menempati lokasi tersebut.
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat mengakomodir kerugian korban tindak pidana.
Petugas terus berjaga dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan para pengungsi.
Ia menjelaskan ketiga korban saat ini telah teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari. Mereka adalah Sakira (44), Sanadi (47) dan Sunadi (31).
Kapolda juga meninjau lokasi kejadian di depan Puskesmas Bukit Surungan (Busur), tempat kecelakaan tunggal bus ALS terjadi.
Tim SAR Gabungan menemukan salah satu korban tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB dalam keadaan meninggal dunia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved