Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Maksimalkan ETLE untuk Tindak Pelanggar Saat Operasi Patuh Jaya

Siti Yona Hukmana
15/7/2024 12:25
Polisi Maksimalkan ETLE untuk Tindak Pelanggar Saat Operasi Patuh Jaya
Polisi Maksimalkan ETLE untuk Tindak Pelanggar Saat Operasi Patuh Jaya(MI/Fransisco Carollio)

POLRI menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) selama 14 hari ke depan. Para pengendara yang melanggar lalu lintas (lalin) bakal ditilang secara manual melalui tilang stasioner hingga tilang elektronik melalui rekaman kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). 

"Cara-caranya adalah seperti kita melakukan razia di tempat-tempat tertentu dengan plang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7). 

Kapolda mengatakan pihaknya juga memaksimalkan untuk menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.

Baca juga : Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE di Jakarta dalam Sebulan

"Cara-cara penindakannya sangat mungkin. Kalau ditemukan di tempat itu tidak ada ETLE, kita bisa rekam pula dengan kamera. Kamera ETLE," ujar jenderal bintang dua itu.

Karyoto menuturkan pihaknya mengedepankan preemtif, preventif, dan represif dalam Operasi Patuh Jaya. Namun, tindakan represif disebut sebagai langkah terakhir.

"Represif lebih condong nanti kita menggunakan sarana digital. Jadi, mungkin dengan cukup memfoto kemudian kita berikan surat konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui data kendaraan dari pelat nomor," terang Karyoto.

Baca juga : Hati-Hati, Ada Potensi Akumulasi Pelanggaran Roda Dua dari E-TLE

Polisi telah memetakan sejumlah titik pelaksanaan Operasi Patuh Jaya di beberapa jalan protokol hingga jalan di wilayah penyangga Jakarta.

Operasi Patuh Jaya ini akan digelar selama 14 hari, terhitung 15-28 Juli 2024. Operasi in digelar serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:

Baca juga : Siap-Siap, Puluhan Kamera E-TLE Baru Beroperasi Tahun Depan

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Baca juga : 70 Kamera ETLE di Jakarta Ditargetkan Sudah Terpasang pada Akhir 2023

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya