Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DALAM waktu dekat, Jakarta akan meninggalkan status ibu kota negara Republik Indonesia dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Selain itu Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global. Biaya untuk menjadi kota global tidak sedikit. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan butuh Rp600 triliun agar setara dengan kota global dunia.
"Kalau Jakarta dituntut menjadi kota global butuh anggaran besar. Bappeda Jakarta mengkalkulasi atau menghitung kebutuhan kita untuk bisa setara dengan kota global lainnya di dunia butuh anggaran Rp600 triliun," kata Joko dalam sambutan pada acara sosialisasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri" yang diadakan daring dan luring di Jakarta, Selasa (9/7).
Baca juga : Polri Minta Tambahan Anggaran untuk 2025 Hingga Rp60 Triliun
Namun APBD DKI Jakarta saat ini berkisar Rp80 - 84 triliun. Lebih detail porsinya 30% digunakan untuk bantuan sosial (bansos), 34% belanja pegawai, belanja modal 19%.
Sehingga ada jarak yang jauh untuk menjadi kebutuhan anggaran untuk menjadi negara maju.
"Gap antara kebutuhan anggaran dari Rp600 triliun kita topang dengan belanja modal yang sekarang hanya sekitar 19%," katanya.
Baca juga : Ahli Prabowo-Gibran tak Ada yang Bantah Gugatan soal Bansos
Sehingga menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya dengan DPRD DKI Jakarta untuk melakukan efisiensi anggaran di setiap sektor, supaya cita-cita kota global bisa terwujud.
Lebih lanjut, ia juga membandingkan dengan daerah khusus lainnya seperti Yogyakarta, Aceh, dan Papua.
Jakarta tidak mendapatkan alokasi dana khusus. Sehingga, menurutnya, diperlukan kreativitas pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pemprov DKI Jakarta.(Far/Z-7)
Menurut Anies Baswedan, ada sejumlah indikator yang membuat Jakarta layak sebagai kota global. Seperti, didukung sarana berstandar internasional.
Adanya perpindahan tersebut menurut Kepala Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta Arlyana Abubakar tidak akan memengaruhi perekonomian Jakarta secara signifikan.
Heru berharap Jakarta semakin dicintai oleh warganya, dan mendapatkan dukung menjadi kota global.
Pemerintah Provinsi Jakarta saat ini sedang menanti petunjuk lebih lanjut mengenai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)
JAKARTA tidak lagi menjabat sebagai ibu kota negara setelah disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Untuk itu, Jakarta harus fokus membentuk identitas menjadi kota global.
Anggaran yang digunakan untuk melaksanakan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp87 miliar.
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
MK memerintahkan KPU di 14 daerah untuk menggelar PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan 10 daerah lainnya diperintahkan menggelar PSU di sebagian TPS.
MK juga membatalkan keputusan KPU Banjarbaru yang memenangkan pasangan Lisa Halaby-Wartono.
Pemerintah pusat mesti mengoordinasikan daerah-daerah yang PSU dalam rangka memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaannya.
SELURUH jajaran Korps Bhayangkara diingatkan untuk tetap meningkatkan dedikasi, loyalitas, serta menggunakan anggaran secara tepat dan bertanggung jawab.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved