Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEKJEN Partai NasDem Hermawi Taslim mengomentari isu terkait ketum PSI, Kaesang Pangarep, yang ditawarkan Jokowi ke berbagai parpol untuk dipasangkan dalam Pilkada Jakarta 2024. Hermawi menjelaskan bahwa semua warga negara Indonesia (WNI) termasuk Kaesang boleh maju pilgub.
"Kaesang dan para kandidat lain ialah WNI yang memiliki hak sama untuk maju sebagai kandidat sepanjang memenuhi persyaratkan UU," ungkap Taslim kepada Media Indonesia, Minggu (30/6).
"Apalagi November ayah beliau kan sudah tidak presiden. Artinya, Kaesang tetap sebagai WNI yang memiliki hak dan kewajiban sama dengan WNI lain," tambahnya.
Baca juga : Pilkada Jakarta, PKS Usung Anies-Sohibul Iman PKB Ingin Anies-Ida
Terkait ada atau tidaknya kemungkinan anak Jokowi itu dipasangkan dengan Anies Baswedan, Taslim mengemukakan semua tergantung komunikasi antarparpol.
"Siapa berpasangan dengan siapa tergantung beberapa faktor antara lain koalisi. Ini karena di DKI tidak ada satu partai yang cukup untuk mencalonkan sendiri tau harus berkoalisi dengan partai lain," terangnya.
Sementara itu, Waketum partai NasDem, Ahmad Ali, meminta semua pihak untuk menurunkan ketegangan dan berhenti menyangkut pautkan dinamika politik Kaesang dengan jokowi.
Dirinya mengatakan pengusungan cagub dan cawagub ialah wewenang parpol, bukan presiden. Jadi, tidak perlu khawatir karena setiap parpol memiliki ideologi dan kemandiriannya masing-masing. (Z-2)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak Pemerintah Indonesia segera mengisi pos duta besar (dubes) di sejumlah negara.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved