Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial R (21) terhadap anaknya MR (5), yang videonya beredar di media sosial.
"Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (4/6).
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar menjelaskan bahwa Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pemulihan fisik dan psikologis.
Baca juga : 11 Pelaku Judi Online di Tangerang Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak yang melanggar Pasal 76 I dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan bagi yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dapat dipidana dengan penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Subdit IV/Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya.
Pelaku R telah diamankan oleh polisi pada Minggu (2/6) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, korban anak telah mendapatkan layanan dari UPTD PPA Tangerang Selatan. (Z-10)
Kecukupan air bersih di sejumlah lokasi pengungsian masih belum merata. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi anak dan keluarga.
Arifah menekankan pentingnya mendorong kemandirian, serta pembangunan masa depan yang layak bagi anak penyandang disabilitas.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
Kemen PPPA mendesak penguatan sistem pencegahan dan pemblokiran aplikasi yang berpotensi mengekspos anak pada judi online.
Dalam sistem perlindungan anak terdapat hubungan yang erat antara pemegang hak dan pengemban tugas (right holder dan duty bearer).
Menurut Arifatul, keberhasilan menyelenggarakan forum internasional di Jakarta merupakan bukti komitmen nyata BPW Indonesia dalam memberdayakan perempuan.
mitigasi bencana tidak dapat hanya bertumpu pada pembangunan fisik, tetapi juga harus menyentuh perubahan perilaku serta penguatan kesiapan mental masyarakat
TAWA anak-anak perlahan terdengar di sebuah sudut Kecamatan Kuta Blang, Bireuen. Di tengah rumah-rumah yang masih menyisakan jejak bencana. Penyuluh agama Islam adakan trauma healing
Dokumen baru mengungkap cara Ghislaine Maxwell menggunakan peran "kakak perempuan yang keren" untuk menormalisasi pelecehan seksual Jeffrey Epstein terhadap remaja.
Dampak ketidakhadiran ayah juga dapat terlihat dalam dunia pendidikan dan pergaulan.
Pengalaman yang mengancam nyawa dapat memicu gangguan stres akut.
PARA korban bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat memerlukan berbagai bentuk dukungan sosial agar dapat pulih secara emosional maupun fisik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved