Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
INDONESIA Police Watch (IPW) mendorong agar proses hukum terhadap mantan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) harus segera dituntaskan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa proses hukum tidak boleh digantung, karena hal itu dapat merugikan semua pihak, terutama bagi kepolisian.
"Proses hukum yang tidak tuntas atau bergantung-gantung terhadap Firli ini memang harus dihentikan atau dilanjutkan. Tidak boleh kasus itu digantung karena akan merugikan semua pihak, termasuk juga akan jadi pertanyaan kepada polisi," kata Sugeng saat dihubungi, Kamis (30/5).
Baca juga : Firli Bahuri Mundurkan Jadwal Sidang Etik, Berharap Praperadilan Diterima
Sugeng menegaskan, jika kasus tersebut sudah mencukupi bukti, maka kejaksaan harus segera menerbitkan P21 agar kasus tersebut dapat di proses dan tidak berlarut-larut.
Namun, kata Sugeng, jika memang hingga kini kasus tersebut masih akan terus digantung, maka lebih baik kasus tersebut dihentikan.
"Jadi saya minta dituntaskan lah, kalau cukup bukti ajukan, mungkin jaksa ya belum menerbitkan P21. Kalau memang tidak dihentikan saja," ujarnya.
Baca juga : Irwan Anwar Serahkan Tas Tangan Berisi Uang kepada Firli Bahuri
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.
Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Fik)
PENGGUNAA gas air mata di stadion telah dilarang oleh induk sepak bola dunia, FIFA. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b
Sugeng meminta pendalaman itu dikaitkan dengan unsur pidana Pasal 359 dan 360 KUHP. Kedua pasal itu mengatur soal kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati.
INDONESIA Police Watch mendesak Kapolri untuk memberikan sanksi tegas berupa PTDH kepada personil yang terbukti menghambat pengusutan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo.
IPW meminta Polri untuk tidak menyakiti perasaan masyarakat. Penetapan tersangka itu, walaupun kasusnya dihentikan, telah menyakitkan perasaan keluarga.
Sugeng menjelaskan IPW sering menerima laporan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada Teddy Minahasa dinilai IPW tidak adil dengan Ferdy Sambo.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Spirit yang terdalam dari suatu demokrasi ternyata dibungkus dengan kepalsuan tampilan luar yang menghasilkan demokrasi prosedural.
Anies mengatakan, Pemprov DKI bahkan sudah haqqul yaqin pangan yang ada saat ini dalam kondisi aman dan terkendali. Tidak ada masalah kekurangan apalagi kelangkaan.
Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak empat pimpinan KPK lainnya membujuk Firli Bahuri menghadiri Polda Metro Jaya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya belum melakukan upaya jemput paksa kepada Firli lantaran masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved