Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DITLANTAS Polda Metro Jaya melakukan inovasi dalam melakukan konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas yang terjaring kamera ETLE. Kini, surat konfirmasi tilang tidak lagi dikirim melalui kantor pos melainkan lewat aplikasi Whatsapp atau Short Message Service (SMS).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi terdapat lima nomor Whatsapp yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
"Itu nanti akan dikirimi notifikasi. Ada lima nomor handphone dari Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Ade Ary, Kamis (2/5).
Baca juga : Tilang Manual Diadakan Lagi, Polisi Fokus Wilayah Non Kamera ETLE
Ade Ary mengatakan, notifikasi pelanggar juga akan dikirimkan melalui pesan SMS serta email.
Ia juga mengingatkan, format notifikasi tilang tidak dalam bentuk APK. Hal itu untuk mencegah terjadinya tidak pidana penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Lalu Lintas.
"(Notifikasi tilang) dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada pesan masuk. Jadi kalau tidak ada dikirim dari 5 nomor tadi, tidak ada pelanggar, tidak ada notifikasi," ujarnya.
Baca juga : Siap-Siap, Puluhan Kamera E-TLE Baru Beroperasi Tahun Depan
"Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK, itu sudah pasti penipuan apalagi bukan dari 5 nomor yang kami sebutkan tadi," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary mengimbau kepada pengendara untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas. Kecelakaan kerap terjadi akibat adanya pelanggaran.
"Ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar. Itu (jalan) adalah areal publik yang harus kita jaga bersama-sama, jadi harus hati-hati, harus kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan satu dengan yang lain," tuturnya. (Z-6)
Kendaraan itu diamankan dengan ditempatkan di kantong-kantong parkir hingga arus mudik-balik selesai. Yakni sampai 16 April 2024.
Polisi saat bertugas akan memberi imbauan perihal pentingnya menjaga keselamatan berlalu lintas dan menaati protokol kesehatan.
Sambodo mengatakan dari ratusan kendaraan tersebut, ada yang diamankan ke Polda Metro Jaya, karena melanggar aturan, seperti knalpot bising.
PETUGAS gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur, TNI dan Polri, menindak enam bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang mangkal di tempat terlarang, Rabu (20/4).
JAJARAN Propam Polresta Bogor Kota menangkap oknum anggota Polresta Bogor Kota Bripka Syarief Alfred Simanjuntak pada Sabtu (23/4).
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri tetap memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama arus mudik lebaran Idul Fitri 2023
Tiga jenis kamera ETLE yang dipasang meliputi automatic number plate recognition, kamera check point, dan kamera speed radar.
Sistem akan memberitahu ke operator NTMC Polri jika ada pengendara yang melanggar. Operator bisa langsung menghubungi petugas di lokasi untuk melakukan penindakan.
Saat ini, jumlah kamera tilang elektronik berjumlah 45 unit di luar jalur Trans-Jakarta dan 12 terpasang di beberapa jalan tol
Hari ini merupakan hari pertama dimulainya penilangan menggunakan ETLE. Pelaksanaan sosialisasi dipusatkan di Simpang Sarinah mulai pukul 06.30 WIB.
"Iya mulainya dari kamera portabel dulu, secara bertahap hanya sebatas dipantau. Apakah jalan ini rawan akan penindakan, jika memang iya maka nanti akan dipermanenkan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved