Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLDA Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah home industry tembakau sintetis atau sinte di sebuah perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang sudah beroperasi selama enam bulan.
"Jaringan ini sudah berjalan 6 bulan. Kemudian pinaca ini, ini kan jenisnya sintetis," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Kamis (2/5).
Dari hasil penyelidikan, gudang penyimpanan bahan-bahan narkotika disimpan di Serpong, Tangerang Selatan.
Baca juga : Ammar Zoni Ditangkap Beserta Satu Gram Sabu di Kawasan Sentul
Sementara itu, laboratoriumnya atau tempat peracikannya dilakukan di sebuah rumah di sebuah perumahan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Meski demikian, menurut Suyudi, komplotan tersebut menyebarkan narkotika jenis tembakau sintetis ke seluruh Indonesia.
"Jadi untuk market-nya ini seluruh Indonesia karena mereka juga melalui media khusus yang ada di online," tuturnya.
Baca juga : Pertama di Indonesia, Rumah di Sentul Dijadikan Lab Narkoba
Belum diketahui berapa keuntungan atau omzet yang di dapat oleh komplotan itu selama menjalankan bisnis haram tersebut. Namun, Suyudi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan 105 ribu jiwa.
"Apabila sudah menjadi tembakau sintetis, akan menghasilkan 35 kilogram tembakau sintetis. Jadi dari hasil ini memperkirakan pengungkapan ini akan menyelamatkan 105 ribu jiwa," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap 5 orang dengan berbagai peran, yakni satu orang pengendali berinisial F, dua orang peracik berinisial S dan H, pria B sebagai penjaga gudang dan pria GBH sebagai kurir atau reseller.
Baca juga : Sambut Hari Valentine, AEON Mall Sentul City Gelar Program 'Dynamic Duo'
Kelimanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus penangkapan pembeli dan pengedar narkoba di kawasan BSD, Tangerang Selatan, berinisial G dan B.
Setelah didalami, polisi menemukan fakta bahwa terdapat rumah yang dijadikan laboratorium narkoba di Komplek Perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diketahui, Hal ini merupakan kasus pertama kali di Indonesia.
Kemudian, polisi melakukan penggerebekan rumah produksi tersebut pada Minggu (28/4). Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang berperan mulai dari pengendali serta pemodal, dua tukang racik, penjaga gudang, dan kurir, serta bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diduga untuk membuat tembakau sintetis. (Fik)
Sentul, Bogor, Jawa Barat, kini menjadi salah satu kawasan penyangga Jakarta yang diminati masyarakat, baik sebagai lokasi hunian maupun investasi properti
KPR BTN untuk Paradiso Sentul menawarkan suku bunga mulai dari 4,99%, dengan tenor yang panjang hingga 30 tahun.
Sentul, Kabupaten Bogor, semakin mempertegas posisinya sebagai kawasan potensial dalam bisnis properti.
Menurut keterangan para tersangka, tembakau sintetis itu merupakan yang sudah jadi dab siap untuk diedarkan. Narkoba itu sudah 3 kali proses peracikan, penyemprotan.
Omset dari pabrik atau laboratorium tersembunyi yang diungkap tim Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jabar di Sentul, Bogor, Rabu (5/2), ditaksir bernilai Rp350 miliar.
Lorin Hotel Sentul mengundang Anda untuk merayakan malam tahun baru dengan acara spesial bertajuk "Loudness of Love" (L.O.L).
KABAR duka datang dari Pemerintahan kota Bogor. Wali Kota Bogor periode 1999-2004, Iswara Natanegara meninggal dunia.
Status siaga 3 yang sudah terjadi selama empat jam lebih ini membuatnya khawatir dengan kondisi hilir.
Kemenhut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin yang sah berupa galian batu kapur (karst).
Bertepatan dengan hari jadi, Bonvie meluncurkan program sosial bertajuk “Tumbuh Bersama Bonvie”.
Beberapa titik sudah mulai dilakukan normalisasi. Meski sifatnya masih dalam rangka penanganan darurat, tetapi spek teknisnya sudah mulai mengarah pada standar normalisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved